Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan membentuk lima Kelompok Usaha Bersama (KUB) di empat desa.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut, Noor Irwandi Kodratollah, mengatakan, ke empat desa tersebut adalah, Desa Muara Kintap, Desa Sebamban Baru, dua di Desa Sabuhur dan Kuala Tambangan.
Baca juga: DPRD terus dorong Bank Kalsel kembangkan KUB
"Target DKPP Tanah Laut ada lima KUB terbentuk di Tahun 2024 dapat terealisasi," kata Noor Irwandi Kodratollah, di Pelaihari, Senin..
Dia mengatakan, kita mulai pembentukan KUB ini bersama penyuluh perikanan di Tahun 2022.
Dijelaskannya, KUB tersebut dibentuk khusus untuk perikanan tangkap, sedangkan di budidaya namanya Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan).
"KUB ini biasanya bagi nelayan berdiam di kawasan pesisir pantai," terangnya.
Lebih lanjut Noor Irwandi Kodratollah mengemukakan, untuk nelayan itu terbagi dua, sesuai Permen KP No 36 Tahun 3023.
Pertama, jelas dia, nelayan perairan umum bergerak usaha penangkapannya di sungai, danau, rawa dan genangan air.
Baca juga: DKPP Tanah Laut bantu KUB alat tangkap ikan ramah lingkungan
"Kedua, nelayan laut. Jadi ada dua sektor pelaku usaha," tandasnya.
Dia berharap, dengan adanya percepatan yang pihaknya lakukan terbentuknya KUB, nanti bisa membantu secara program kegiatan, baik itu akses permodal dengan perbankan dan bantuan sarana maupun prasarana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut, Noor Irwandi Kodratollah, mengatakan, ke empat desa tersebut adalah, Desa Muara Kintap, Desa Sebamban Baru, dua di Desa Sabuhur dan Kuala Tambangan.
Baca juga: DPRD terus dorong Bank Kalsel kembangkan KUB
"Target DKPP Tanah Laut ada lima KUB terbentuk di Tahun 2024 dapat terealisasi," kata Noor Irwandi Kodratollah, di Pelaihari, Senin..
Dia mengatakan, kita mulai pembentukan KUB ini bersama penyuluh perikanan di Tahun 2022.
Dijelaskannya, KUB tersebut dibentuk khusus untuk perikanan tangkap, sedangkan di budidaya namanya Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan).
"KUB ini biasanya bagi nelayan berdiam di kawasan pesisir pantai," terangnya.
Lebih lanjut Noor Irwandi Kodratollah mengemukakan, untuk nelayan itu terbagi dua, sesuai Permen KP No 36 Tahun 3023.
Pertama, jelas dia, nelayan perairan umum bergerak usaha penangkapannya di sungai, danau, rawa dan genangan air.
Baca juga: DKPP Tanah Laut bantu KUB alat tangkap ikan ramah lingkungan
"Kedua, nelayan laut. Jadi ada dua sektor pelaku usaha," tandasnya.
Dia berharap, dengan adanya percepatan yang pihaknya lakukan terbentuknya KUB, nanti bisa membantu secara program kegiatan, baik itu akses permodal dengan perbankan dan bantuan sarana maupun prasarana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024