Banjarmasin, 9/1 (Antara) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, menangkap seorang penjaga malam karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban warga Banua Anyar kota setempat.

"Memang benar kami menangkap seorang penjaga malam karena melakukan penganiayaan," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, untuk pelaku ditangkap pada Sabtu (7/1) dini hari sekitar pukul 01.50 WITA, tidak beberapa lama setelah kejadian melakukan penganiayaan terhadap korban bernama M Saufi (31) warga Banua Anyar, Banjarmasin Timur.

Hasil pemeriksaan untuk pelaku diketahui bernama Nur Rahman (25), jaga malam, warga Jalan Martapura Lama Komp Graha Mandiri blok A No 40 Kel. Sungai Lulut, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar.

Kapolsekta Banjarmasin Timur terus mengatakan, kejadian penganiayaan itu berawal ketika pelaku mabuk dan marah-marah di Jalan Benua Anyar RT07 Kel. Benua Anyar, Kec. Banjarmasin Timur.

Melihat kejadian itu korban datang bermaksud untuk melerai, namun pelaku berbalik dan marah terhadap korban, sehingga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Akibat serangan pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala korban akibat tebasan parang yang diayunkan pelaku.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti satu bilah Senjata tajam jenis parang dan pelaku juga sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna proses hukum lebih lanjut," tutur Srikandi Polsekta Banjarmasin Timur itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017