Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan, agar instansi terkait lebih memberi kemudahan bagi nelayan dalam pengurusan perizinan menggunakan kapal tangkap ikan.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hamsyuri SH mengemukakan harapan tersebut di Banjarmasin, Senin, menanggapi keluhan nelayan dari Kotabaru - kabupaten paling timUr provinsi tersebut belakangan ini.

"Kalau bisa kita permudah, kenapa kita persulit. Kasihan nelayan kita yang pendapatannya pas-pasan," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu saat berada di ruang kerjanya, Senin.

Sebagai contoh pengurusan izin kapal tangkap ikan untuk 10 GT - 30 GT harus yang bersangkutan langsung datang ke Banjarmasin atau ibukota Kalsel, hal tersebut menurut nelayan di Kotabaru cukup menyulitkan mereka.

Pasalnya selain memerlukan biaya transportasi, juga memakan waktu, dan masih untung kalau satu hari pengurusan izin tersebut selesai, kalau bermalam, kan keluar ongkos lagi.

Berbeda dengan pengurusan izin kapal tangkap ikan dengan 10 GT ke bawah, cukup di ibukota kabupaten, sehingga beban pembiayaan nelayan bisa ringan - tidak sebesar ongkos berangkat ke ibukota provinsi.

Oleh sebab itu, pensiunan pegawai negeri sipil yang mengaku dari keluarga nelayan tersebut, menyarankan, jika memungkinkan ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk pengurusan izin kapal tangkap ikan 10 GT - 30 GT di ibukota kabupaten.

"Sebagaimana halnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi - kini bernama Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel ada UPTD pada ibukota kabupaten sehingga lebih memudahkan penduduk setempat berurusan," lanjutnya.

Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengimbau nelayan di provinsinya, seperti yang banyak terdapat di Kotabaru dan Tanbu agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya tidak menimbulkan permasalahan.

"Seperti membuat tempat menangkap ikan atau bagang jangan melampaui tiga mil laut dari garis pantai, apalagi sampai lepas pantai. Karena ketentuan batas maksimal pembuatan bagang tidak melebihi tiga mil laut dari garis pantai," demikian Hamsyuri.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017