Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Rencana pemekaran kecamatan di daerah perbatasan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pemekaran Kecamatan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotabaru Maulidiansyah, di Kotabaru, Selasa, mengatakan selain persyaratannya belum terpenuhi masalah pemekaran kecamatan juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang kini masih dalam proses.
"Pembentukan Kecamatan Pamukan Timur memang sudah lama diusulkan. Akan tetapi, ada syarat yang belum dapat dipenuhi, yakni cakupan wilayah minimal 10 desa per kecamatan," katanya.
Dikatakan, Kecamatan Pamukan Utara memiliki 13 desa dan Kecamatan Pamukan Selatan terdapat 11 desa, apabila dijumlahkan hanya 24 desa.
Apabila dua kecamatan tersebut berniat untuk memekarkan satu kecamatan baru, maka jumlah desa minimal harus 30 desa, sementara yang ada hanya 24 desa.
Sementara untuk pemekaran desa bisa saja dilakukan, namun terbentur lagi dengan syarat jumlah penduduk.
"Bahkan saat ini anggaran untuk menunjang kegiatan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pusat dan sejumlah kementerian dalam mengusulkan pemekaran kecamatan juga perlu anggaran," tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat di delapan desa di Kecamatan Pamukan Utara dan Pamukan Selatan, menuntut pemekaran kecamatan.
Wakil Ketua Forum Panitia Pemekaran Kecamatan, Rahmad, mengatakan wacana pembentukan kecamatan baru yang akan diberi nama Kecamatan Pamukan Timur itu sudah cukup lama.
"Proposal usulan pemekaran kecamatan sudah kami ajukan melalui forum panitia pemekaran sejak 2016," katanya.
Delapan desa yang menuntut pemekaran tersebut, empat desa berada di Kecamatan Pamukan Utara, yakni Desa Mulyoharjo, Desa Binturung, Desa Bintang Jaya, dan Desa Tamiang.
Serta empat desa berada di wilayah Kecamatan Pamukan Selatan, yakni Desa Pondok Labu, Desa Rampa Cengal, Desa Sakadoyan, dan Desa Sesulung.
Delapan desa di dua kecamatan tersebut berada di daerah perbatasan dengan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Karena tidak kunjung terealisasi, aspirasi pemekaran kecamatan itu kembali disampaikan saat rapat kerja dengan Bupati Kotabaru Sayed Jafar dengan pemerintah kecamatan yang berada di perbatasan dengan Kalimantan Timur.
"Dengan adanya pemekaran, diharapkan pelayanan masyarakat akan lebih efektif dan lebih baik," ujar Rahmad yang juga Kepala Desa Mulyoharjo.
Dia mencontohkan, warga Mulyoharjo ke ibukota Kecamatan Pamukan Utara harus menempuh jarak 17 kilometer jauhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotabaru Maulidiansyah, di Kotabaru, Selasa, mengatakan selain persyaratannya belum terpenuhi masalah pemekaran kecamatan juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang kini masih dalam proses.
"Pembentukan Kecamatan Pamukan Timur memang sudah lama diusulkan. Akan tetapi, ada syarat yang belum dapat dipenuhi, yakni cakupan wilayah minimal 10 desa per kecamatan," katanya.
Dikatakan, Kecamatan Pamukan Utara memiliki 13 desa dan Kecamatan Pamukan Selatan terdapat 11 desa, apabila dijumlahkan hanya 24 desa.
Apabila dua kecamatan tersebut berniat untuk memekarkan satu kecamatan baru, maka jumlah desa minimal harus 30 desa, sementara yang ada hanya 24 desa.
Sementara untuk pemekaran desa bisa saja dilakukan, namun terbentur lagi dengan syarat jumlah penduduk.
"Bahkan saat ini anggaran untuk menunjang kegiatan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pusat dan sejumlah kementerian dalam mengusulkan pemekaran kecamatan juga perlu anggaran," tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat di delapan desa di Kecamatan Pamukan Utara dan Pamukan Selatan, menuntut pemekaran kecamatan.
Wakil Ketua Forum Panitia Pemekaran Kecamatan, Rahmad, mengatakan wacana pembentukan kecamatan baru yang akan diberi nama Kecamatan Pamukan Timur itu sudah cukup lama.
"Proposal usulan pemekaran kecamatan sudah kami ajukan melalui forum panitia pemekaran sejak 2016," katanya.
Delapan desa yang menuntut pemekaran tersebut, empat desa berada di Kecamatan Pamukan Utara, yakni Desa Mulyoharjo, Desa Binturung, Desa Bintang Jaya, dan Desa Tamiang.
Serta empat desa berada di wilayah Kecamatan Pamukan Selatan, yakni Desa Pondok Labu, Desa Rampa Cengal, Desa Sakadoyan, dan Desa Sesulung.
Delapan desa di dua kecamatan tersebut berada di daerah perbatasan dengan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Karena tidak kunjung terealisasi, aspirasi pemekaran kecamatan itu kembali disampaikan saat rapat kerja dengan Bupati Kotabaru Sayed Jafar dengan pemerintah kecamatan yang berada di perbatasan dengan Kalimantan Timur.
"Dengan adanya pemekaran, diharapkan pelayanan masyarakat akan lebih efektif dan lebih baik," ujar Rahmad yang juga Kepala Desa Mulyoharjo.
Dia mencontohkan, warga Mulyoharjo ke ibukota Kecamatan Pamukan Utara harus menempuh jarak 17 kilometer jauhnya.
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017