Pelaihari, (Antaranews Kalsel) -  Wakil Bupati Tanah Laut, H Sukamta, berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru sekaligus mengurus tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode ke dua dengan tarif 3 persen dari nilai harta yang diungkapkan, Sabtu (31/12).


“Perlu diketahui  pada periode satu kemarin  telah dilaksanakan dari bulan Juli hingga September 2016 dengan tarif yang lebih rendah dari periode kedua  sebesar 2 persen,” ujar Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta, di Pelaihari.

Menurut dia,  tax amnesty periode ketiga  dibuka pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 diberlakukan  lebih tinggi dari periode kesatu dan kedua yaitu 5 persen.

Wakil Bupati mengajak,  seluruh pejabat Pemkab Tanah Laut agar selalu mentaati pembayaran pajak sebagai contoh untuk masyarakat.

"Ini menyangkut transparansi kita terhadap perundang-undangan, sekaligus mengklarifikasi apabila ada harta yang belum di laporkan" demikian tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017