Komando Distrik Militer (Kodim) 1003/Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pemerintah daerah (pemda) setempat mengedukasi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) terkait larangan membakar saat membuka lahan.

“Edukasi ini sebagai antisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau. Kami ingin meningkatkan wawasan masyarakat dalam pencegahan bencana di wilayah 3T,” kata Komandan Kodim 1003/HSS Letkol Inf Bayu Oktavianto Sudibyo di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa.

Baca juga: TMMD 121 - Kodim HSS dan masyarakat bersihkan sampah di pasar tradisional

Dia menyebutkan edukasi pencegahan bencana ini dilaksanakan melalui penyuluhan pada program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 yang dipusatkan di Desa Gumbil, Kecamatan Telaga Langsat.

“Masyarakat harus tahu dampak dari membakar saat membuka lahan. Terlebih menjelang musim kemarau, ini akan berdampak buruk yang dapat menyebabkan karhutla hingga meluas ke lahan lainnya,” ucapnya.

Bayu menjelaskan sebagai ujung tombak pencegahan bencana, masyarakat harus mengetahui dengan jelas apa saja dampak buruk dari pembakaran lahan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Kegiatan penyuluhan ini, kata dia, melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSS sebagai narasumber utama untuk memberikan edukasi tentang bahaya karhutla dengan peserta masyarakat setempat.

Melalui penyuluhan ini, Dandim HSS berharap masyarakat memahami berbagai informasi yang berkembang terkait dampak bencana serta upaya-upaya pencegahan dini agar karhutla tidak melanda lahan yang didominasi kawasan hutan.

Baca juga: TMMD 121 - Kodim HSS jadi guru ngaji bagi anak-anak di wilayah 3T

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD HSS Kusairi mengatakan program TMMD ini menjadi salah satu sarana penting untuk memberikan sosialisasi bahaya bencana karhutla di wilayah yang berpotensi terjadi, khususnya saat musim kemarau tiba.

“Kami menekankan yang utama adalah agar masyarakat memahami aturan hukum terkait larangan membakar lahan, karena pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kusairi.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024