Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kerja keras Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta seluruh jajaran dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan.
Hal ini ia sampaikan dalam sambutannya di momen penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri serta Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, Senin (5/8) di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta.
"Saya mengapresiasi kerja keras Bapak Menteri. Hari pertama beliau dilantik, yang saya ingat beliau mendatangi Mabes Polri, beliau bergerak cepat untuk bersama menyelesaikan tugas dari presiden untuk menyelesaikan mafia tanah. Tentunya kami dari jajaran Polri menyambut baik apa yang menjadi tekad dan semangat baru Pak Menteri beserta jajarannya," ujar Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengatakan, tak dipungkiri permasalahan mafia tanah yang berlarut-larut ini berdampak buat masyarakat, termasuk dapat mengganggu investasi di Indonesia.
"Kita sepakat bahwa harus ada kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara yang akan menggunakan tanah saja terkendala mafia tanah, " ujarnya.
"Saya mendukung Pak Menteri dan jajaran. Kalau memang tidak bisa dicegah, ya kita lakukan penegakkan hukum. Pak Menteri didukung oleh Polri dan teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya. Saya kira kita tak perlu ragu. Kita pukul mafia tanah sampai tuntas!" lanjut Kapolri.
Terkait kerja sama dengan Polri, Menteri AHY berterima kasih kepada Kapolri beserta seluruh jajaran yang telah bekerja sama dengan baik, bahkan sedari awal ia dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN pada Februari 2024 lalu.
Hasilnya juga begitu signifikan, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Polri dalam penanganan kasus pertanahan pada 2024 ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.7 triliun.
"Waktu awal dilantik, saya bersilaturahmi dan kami langsung diterima dengan baik oleh Bapak Kapolri. Mudah-mudahan dengan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan ini semakin menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya," ujar Menteri AHY.
Adapun penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dari Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono dan dari Polri diwakili oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wahyu Widada.
Turut hadir Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Hal ini ia sampaikan dalam sambutannya di momen penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri serta Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, Senin (5/8) di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta.
"Saya mengapresiasi kerja keras Bapak Menteri. Hari pertama beliau dilantik, yang saya ingat beliau mendatangi Mabes Polri, beliau bergerak cepat untuk bersama menyelesaikan tugas dari presiden untuk menyelesaikan mafia tanah. Tentunya kami dari jajaran Polri menyambut baik apa yang menjadi tekad dan semangat baru Pak Menteri beserta jajarannya," ujar Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengatakan, tak dipungkiri permasalahan mafia tanah yang berlarut-larut ini berdampak buat masyarakat, termasuk dapat mengganggu investasi di Indonesia.
"Kita sepakat bahwa harus ada kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara yang akan menggunakan tanah saja terkendala mafia tanah, " ujarnya.
"Saya mendukung Pak Menteri dan jajaran. Kalau memang tidak bisa dicegah, ya kita lakukan penegakkan hukum. Pak Menteri didukung oleh Polri dan teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya. Saya kira kita tak perlu ragu. Kita pukul mafia tanah sampai tuntas!" lanjut Kapolri.
Terkait kerja sama dengan Polri, Menteri AHY berterima kasih kepada Kapolri beserta seluruh jajaran yang telah bekerja sama dengan baik, bahkan sedari awal ia dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN pada Februari 2024 lalu.
Hasilnya juga begitu signifikan, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Polri dalam penanganan kasus pertanahan pada 2024 ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.7 triliun.
"Waktu awal dilantik, saya bersilaturahmi dan kami langsung diterima dengan baik oleh Bapak Kapolri. Mudah-mudahan dengan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan ini semakin menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya," ujar Menteri AHY.
Adapun penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dari Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono dan dari Polri diwakili oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wahyu Widada.
Turut hadir Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024