Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan dua orang terlibat psykotropika jenis sabu-sabu pada malam pergantian tahun di wilayah hukum setempat, Sabtu (31/12).

Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni mengatakan,  pihaknya mengamankan dua orang bernama Bagus Setiawan alias Wawan (35) warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Rusdiana alias Irus (35) warga Kecamatan Tanah Gerogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Keduanya kita amankan di Mapolres Balangan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening, satu bong terbuat dari botol minuman, satu pipet kaca sebagai alat hisap, satu buah handphone merk Icherry warna hijau, satu buah korek api, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi DA 7323 KD," papar Kapolres Balangan.

Menurut Kapolres, mulanya anggota kepolisian Bripka I Wayan (33) dan Bripda Maman (22) sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah Balangan, dan ketika berada di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, anggota melihat mobil yang sedang menepi di jalan yang sepi dan gelap, sekitar pukul 21.00 wita.

"Anggota kita langsung melakukan pengecekan, dan ternyata terdapat sepasang warga di mobil tersebut, kemudian mereka langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik di mobil dan oknum masyarakat tersebut," jelas Kapolres.

Saat melakukan pemeriksaan, anggota kepolisian menemukan satu paket sabu-sabu beserta alat hisapnya di mobil berwarna putih tersebut.

Atas kejadian itu kedua pelaku beserta barang bukti langsung di amankan ke Polres Balangan dan diserahkan kepada bagian Sat Narkoba guna proses lebil lanjut, atas penguasaan dan kepemilikan satu paket sabut-sabu dan alat hisapnya.

"Ini bukti, bahwa kami tetap siaga dan tidak lengah meski terkonsentrasi di pusat kota untuk mengamankan warga saat merayakan malam pergantian tahun," tegas Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017