Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) menutup tahun 2016 ini dalam rapat paripuran yang digelar di gedung dewan, Jumat sore.

Menurut Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali di Banjarmasin, Jumat, enam Raperda yang ditetapkan menjadi Perda adalah Raperda tentang pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Baiman, Raperda tentang produk hukum, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kemudian, lanjut politisi Golkar itu, Raperda tentang pengawasan dan persyaratan sanitasi tempat-tempat umum dan pengelola makanan, Raperda tentang sistem kesehatan dan Raperda tentang perlindungan anak terlantar.

"Mestinya ada delapan Raperda yang mau kita tetapkan pada rapat paripurna di akhir tahun ini, tapi hanya enam yang siap betul," ujarnya.

Menurut dia, dua Raperda yang sisanya tersebut ternyata belum rampung betul pembahasannya, sehingga akan ditetapkan di tahun depan.

Adapun dua Raperda tersebut, sebut Iwan, adalah Raperda tentang pajak hiburan dan rekreasi dan Raperda tentang izin tempat kebugaran.

"Memang dua Raperda ini mulai dibahasnya pada bulan November tadi, artinya perlu ketelitian betul untuk menetapkannya tergesa-gesa," paparnya.

Dikatakan Iwan, sesuai program legislasi yang disepakati pada 2016 ini, memang ada sebanyak 32 Raperda yang dibahas, namun dalam perjalanannya hanya bisa diselesaikan sebanyak 26 Raperda hingga akhir tahun ini.

"Jadi enam Raperda sisa yang belum dibahas itu dimasukkan di prolegda 2017 nanti, ini menjadi target yang diselesaikan nantinya," kata Iwan.

Menurut dia, pada prolegda 2017 tersebut ditetapkan sebanyak 35 Raperda yang akan dibahas dan diselesaikan, ini menuntut kometmen semua pihak untuk menyelesaikan target tersebut.

Pihaknya pun di DPRD, tegas Iwan, akan sangat berkometmen mencapai target tersebut, sebab sebvanyak 19 Raperda yang masuk Prolegda 2017 tersebut adalah inisiasi usulan DPRD.

"Kita harap di 2017 tidak adalagi Raperda yang tercecer, ini kometmen kita bersama, sehingga semuanya sesuai rencana," paparnya.

Adapun Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan apresiasinya terhadap penyelesaian enam Raperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda dipenghujung akhir tahun.

Dia berharap, Perda yang ditetapkan bersama ini akan bisa direalisasikan secepatnya, di mana sebelumnya dapat lolos dari evaluasi Mendagri dan pemerintah provinsi.

"Kita berharap semuanya bisa berjalan sesuai rencana, demi pembangunan daerah ini dan ketertiban di masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016