Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Harry Wijaya menyatakan legislatif bergerak cepat membahas APBD Perubahan 2024 hingga bisa selesai maksimal satu bulan.
 
"Kita target Agustus ini APBD perubahan 2024 sudah bisa disahkan," ujar Harry di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: DPRD Banjarmasin sahkan Perda RPJPD dukung IKN
 
Menurut dia, pihaknya sudah menerima pengajuan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Tahun 2024 dari Pemkot Banjarmasin.
 
"Setelah rapat paripurna, kita langsung lakukan pembahasan, harus gerakan cepat, Agustus ini selesai," kata Harry.
 
Karena, ungkap dia, ini masa akhir pengabdian bagi anggota DPRD Kota Banjarmasin 2019-2024, yakni 9 September 2024 dilantik anggota DPRD Kota Banjarmasin yang baru.
 
"Karenanya kita harus selesaikan tugas ini, kita lakukan pembahasan secara maraton, tapi tetap dengan teliti," ucap Harry.
 
Karena ini penting, ucap Harry, agar anggaran 2024 tepat sasaran dan tidak terjadi masalah seperti APBD 2023 yang menyisakan banyak utang hingga membebani APBD 2024.

Baca juga: DPRD Banjarmasin: IKM harus terus didorong melek digital
"Jadi kita ingatkan betul soal tata keuangan kali ini betul-betul baik," ujarnya.
 
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan APBD Perubahan 2024 harus ditetapkan secara rasional, tidak mesti ditarget naik dari APBD murni ini yang ditetapkan sekitar Rp2 triliun.
 
"Jadi APBD perubahan ini tidak melulu harus naik, tapi kita rasional saja dengan potensi pendapatan daerah," ungkapnya.
 
Karenanya, kata dia, pembahasan APBD Perubahan bersama legislatif ini harus betul-betul diteliti dan rasional, tidak memaksakan hingga harus sangat maksimal, utamanya target pendapatan.
 
Sehingga masalah pada APBD 2023 tidak terulang lagi pada 2024 ini, tidak sampai seperti pepatah "besar pasak dari pada tiang".
 
"Kita harap ini jadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Baca juga: DPRD Banjarmasin dukung pencapaian target KTP digital 4,4 persen

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024