Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengimbau para pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan tentang batas waktu operasional saat perayaan malam pergantian tahun di kota setempat.

"Saya tegaskan di malam perayaan tahun baru tempat hiburan malam harus tutup sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin," katanya di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan penertiban jam operasional tempat hiburan malam di malam tahun baru nanti akan dilakukan bersama dinas terkait.

"Polresta Banjarmasin dalam hal ini hanya melakukan `back up`, tetap aturan Perda harus ditegakkan oleh Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja," katanya.

Bila nanti ditemukan ada tempat hiburan malam yang melanggar Perda yang mengatur tempat hiburan malam maka dinas terkait akan memberikan sanksinya.

"Saya berharap pengelola tempat hiburan malam bisa patuh terhadap Perda tersebut terutama pada batas waktu operasional yang sudah ditentukan," tutur perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Ia berharap perayaan malam pergantian tahun di Banjarmasin berjalan lancar, aman dan tertib serta tidak ada kendala apa pun di lapangan.

Berdasarkan Perda tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi untuk jam operasional tempat hiburan malam mulai Senin - Kamis dari pukul 22.00 WITA - 00.00 WITA sedangkan untuk Jumat dan Sabtu dari pukul 22.00 WITA hingga pukul 01.00 WITA.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016