Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tahun 2017 nanti, sejumlah rencana aksi untuk membuat setiap SKPD di kota seribu sungai ini tertib adminitrasi keuangan dan aset, telah dipersiapkan jajaran Inspektorat Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut dirancang agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih kota bermotto Kayuh Baimbai ini, bisa diraih kembali.
Adapun kegiatan aksi para pemeriksa intern itu antara lain melaksanakan sistem pengendalian internal pemerintah, sosialisasi penerapan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelaksanaan SOP pengawasan secara konsisten, pembinaan administrasi dan penerapan sanksi secara ketat dan terakhir melakukan road map dibidang pengawasan.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, James Fudhoil Yamin menyatakan, untuk tahun 2016 ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa pada wilayah Inspektur Pembantu Wilayah I, dari 11 instansi yang diperiksa, beberapa diantaranya tidak ditemukan dugaan pelanggaran atau temuan.
Begitu pula dengan pemeriksaan yang dilakukan pada Inspektur Pembantu Wilayah II, III, dan IV, lanjutnya, sejumlah instansi juga dinyatakan tidak ada temuan, tidak ada rekomendasi dan tidak ada tindaklanjut,â€Memang ada instansi yang diberikan rekomendasi, tapi rata-rata semua rekomendasi yang kami berikan sudah ditindaklanjuti semua,†ujarnya, saat memberikan pemaparan, dalam Kegiatan Gelar Pengawasan Kota Banjarmasin, di Aula BKD Kota Banjarmasin, Kamis (22/12).
Acara yang juga dihadiri seluruh SKPD Lingkup Pemko Banjarmasin itu, James kembali menjelaskan, untuk hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, rekomendasi yang diberikan kepada setiap instansi untuk ditindaklanjuti berbeda satu dengan lainnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah menyatakan, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta intensitas terhadap pemberantasan korupsi, perlu dilakukan pembinaan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. “Pembinaan itu sendiri bisa berupa koordinasi, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan, pemberian bimbingan supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan,†katanya, saat menyampaikan sambutannya.
Lebih jelas Hermansyah menyatakan, sesuai surat edaran Menpan RB nomor 01 tahun 2012 menyebutkan pimpinan instansi wajib menindaklajuti setiap rekomendasi yang diberikan. “Jadi sangat perlu dukungan dari seluruh instansi dalam penyelesaian tindak lanjut, untuk dapat meraih laporan keuangan pemerintah daerah dengan opini WTP,†ujarnya.
Panitia pelaksana kegiatan, Herman Wijaya menyatakan, kegiatan Gelar Pengawasan ini merupakan upaya untuk pemuktahiran data dalam pelaksanaan tindaklanjut oleh Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) kepada objek pemeriksa yang rutin dilaksanakan setiap tahun. “Sebelum kegiatan gelar ini dilaksanakan, kami juga melakukan kegitan monitoring yangberfungsi sebagai salah satu cara menyelesaikan tindaklanjut hasil pemeriksaan,†kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kota Banjarmasin ini. (humpro-bjm).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016