Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Jawa Barat yang tergabung dalam Panitia Khusus IX lembaga legislatif provinsi tersebut studi banding tentang perizinan pertambangan di Kalimantan Selatan, Kamis.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Jawa Barat (Jabar) Dedy Rohadi mengemukakan itu sebelum pertemuan dengan Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan di Banjarmasin.
Ia menerangkan, Pansus IX DPRD Jabar sebenarnya membahas tujuh urusan yang semula kewenangan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) dan kemudian beralih kepada pemerintah provinsi (Pemprov) sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, lanjut wakil rakyat dari "Bumi Siliwangi" Jabar tersebut, mereka fokus studi banding mengenai perizinan pertambangan di Kalsel yang banyak memiliki sumber daya alam (SDA) berupa tambang batu bara dan lainnya.
Menurut dia, Bumi Siliwangi atau "Tanah Pasundan" Jabar tidak banyak memiliki SDA sebagaimana "Bumi Lambung Mangkurat" atau "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel, kecuali cuma berupa sumber daya mineral dan jenis galian C seperti batu kapur.
"Tetapi berdasarkan penuturan Pemkab/Pemkot setempat galian C yang mereka urusi hampir tidak mendatangkan pendapatan bagi daerah setempat," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Oleh sebab itu, Pansus IX DPRD Jabar fokus studi banding perizinan pertambangan di Kalsel dengan harapan bisa menjadi bahan masukkan buat pengaturan urusan pertambangan di provinsinya, demikian Dedy Rohadi.
Sementara Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H Bardiansyah mengatakan, belum semua urusan yang semula kewenangan Pemkab/Pemkot sudah serah terima dengan Pemprov setempat.
"Walau belum serah terima, Pemprov Kalsel sudah mencadangkan untuk gaji pegawai tersebut dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, sebagai antisipasi agar pada saatnya nanti tidak kelabakan lagi," ujar politisi senior Partai Golkar itu.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut, beberapa urusan yang semula kewenangan Pemkab/Pemkot dan kemudian beralih kepada Pemprov, antara lain bidang pendidikan, pertambangan, perhubungan dan kehutanan, demikian Bardiansyah.
Usai pertemuan, rombongan wakil rakyat dari Jabar tersebut mendapat suguhan Soto Banjar salah satu makanan khas Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk baru mencapai empat juta jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Jawa Barat (Jabar) Dedy Rohadi mengemukakan itu sebelum pertemuan dengan Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta perhubungan di Banjarmasin.
Ia menerangkan, Pansus IX DPRD Jabar sebenarnya membahas tujuh urusan yang semula kewenangan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) dan kemudian beralih kepada pemerintah provinsi (Pemprov) sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, lanjut wakil rakyat dari "Bumi Siliwangi" Jabar tersebut, mereka fokus studi banding mengenai perizinan pertambangan di Kalsel yang banyak memiliki sumber daya alam (SDA) berupa tambang batu bara dan lainnya.
Menurut dia, Bumi Siliwangi atau "Tanah Pasundan" Jabar tidak banyak memiliki SDA sebagaimana "Bumi Lambung Mangkurat" atau "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel, kecuali cuma berupa sumber daya mineral dan jenis galian C seperti batu kapur.
"Tetapi berdasarkan penuturan Pemkab/Pemkot setempat galian C yang mereka urusi hampir tidak mendatangkan pendapatan bagi daerah setempat," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Oleh sebab itu, Pansus IX DPRD Jabar fokus studi banding perizinan pertambangan di Kalsel dengan harapan bisa menjadi bahan masukkan buat pengaturan urusan pertambangan di provinsinya, demikian Dedy Rohadi.
Sementara Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H Bardiansyah mengatakan, belum semua urusan yang semula kewenangan Pemkab/Pemkot sudah serah terima dengan Pemprov setempat.
"Walau belum serah terima, Pemprov Kalsel sudah mencadangkan untuk gaji pegawai tersebut dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, sebagai antisipasi agar pada saatnya nanti tidak kelabakan lagi," ujar politisi senior Partai Golkar itu.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut, beberapa urusan yang semula kewenangan Pemkab/Pemkot dan kemudian beralih kepada Pemprov, antara lain bidang pendidikan, pertambangan, perhubungan dan kehutanan, demikian Bardiansyah.
Usai pertemuan, rombongan wakil rakyat dari Jabar tersebut mendapat suguhan Soto Banjar salah satu makanan khas Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk baru mencapai empat juta jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016