Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar pada 16 provinsi di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN terima aset negara dari rampasan KPK senilai Rp4,7 miliar

"Pendaftaran tanah ulayat masalah yang tidak sederhana karena kita tahu tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing," kata Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono melalui keterangan tertulis Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa.

AHY menegaskan pemerintah selalu hadir untuk menjamin hak dan melindungi Masyarakat Hukum Adat.

Diketahui, 16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan identifikasi Kementerian ATR/BPN meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, dan Papua.

Kemudian,  Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN inventarisasi lebih dari 500 perizinan perusahaan sawit

Menurut  AHY, eksistensi Masyarakat Hukum Adat merupakan isu yang sangat penting karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan, hal itu juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial.

Oleh sebab itu, ia mengapresiasi langkah Menko Polhukam yang telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum.

"Terima kasih kepada Bapak Menko yang telah menghimpun berbagai stakeholders untuk mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan," ujar AHY.

Kementerian/lembaga terkait akan mencari solusi bersama guna percepatan pendaftaran tanah ulayat. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menginventarisasi dan mengidentifikasi tanah ulayat di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau sudah jelas, clean and clear setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya utamanya hak pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat," tutur AHY.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN-MA perkuat kerja sama sertifikasi hakim tangani kasus tanah

"Jadi esensinya adalah bagaimana Masyarakat Hukum Adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka," ucap AHY.

Sementara itu, Menko Polhukam,Hadi Tjahjanto menyampaikan diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat.

Mulai dari koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian, sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan Masyarakat Hukum Adat, memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat, serta koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama.

"Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi. Setelah itu semua dilakukan, Kementerian ATR/BPN akan lakukan pendaftaran tanah-tanah ulayatnya," pungkas Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Menteri AHY apresiasi Kementerian ATR/BPN raih opini WTP 12 kali berturut-turut

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

 Turut hadir, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Desa dan PDTT; Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024