Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Banjarmasin dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan sepakat melindungi 4.104 guru non aparatur sipil negara (ASN) tingkat sekolah menengah atas (SMA).
 
Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati di Banjarmasin, Selasa, mengatakan kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara dua belah pihak.

Baca juga: BPJAMSOSTEK beri perhatian perlindungan pekerja sektor jasa konstruksi
 
"Kami sangat apresiasi atas kebijakan Disdikbud Kalsel yang memberikan perlindungan bagi ribuan tenaga pendidik non ASN ini," ujar Murniati.
 
Menurut dia, sebanyak 4.107 guru SLTA non ASN di lingkungan provinsi ini telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan pada resiko kecelakaan kerja dan kematian dari program Jamsostek.
 
"MoU ini mewujudkan semboyannya, yakni kerja keras, bebas cemas," ujarnya.
 
Menurut Murniati, ketika mereka sudah punya perlindungan, tinggal bekerja keras sudah tidak perlu lagi cemas, sebab jika sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya terjadi kecelakaan kerja bahkan jika sampai meninggal dunia akan dijamin program Jamsostek.
 
"Program ini dapat mencegah pekerja dan keluarganya jatuh dalam kemiskinan ekstrem pasca mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua," ujarnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin terapkan aplikasi e-PLKK untuk layanan prima
 
Murniati menyampaikan kerja sama ini sebagai wujud dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Joko WIdodo terkait jaminan sosial bagi tenaga kerja non ASN yang sebelumnya telah ditindaklanjuti pula oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
 
"Saya harap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi lembaga/instansi lain untuk melindungi pegawai atau pekerjanya ke dalam program BPJAMSOSTEK," demikian katanya.
 
BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan kematian (JKM), program jaminan hari tua (JHT), program jaminan pensiun (JP) dan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
 
Adapun manfaatnya, yakni perlindungan JKM dan JKK apabila meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak maksimal sampai dengan Rp174 juta.
 
Kemudian apabila pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya.

Baca juga: Perlindungan pekerja rentan di Kalsel menuju Universal Coverage Jamsostek

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024