Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung, Kalimantan Selatan telah merealisasikan penyaluran  Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) di tiga kabupaten sebesar Rp1,5 triliun atau 44,98 persen  dari pagu sebesar Rp3,4 triliun pada semester pertama tahun 2024.

Kepala KPPN Tanjung Sigid Mulyadi mengatakan penyaluran DBH SDA masing-masing ke Pemkab HSU, Tabalong dan Balangan mengalami peningkatan sebesar  49,68 persen atau Rp513,2 miliar dibanding  periode sebelumnya. 

Baca juga: KPPN Tanjung salurkan DBH 2024 sebesar Rp1,5 triliun

"Realisasi penyaluran DBH SDA tahun 2023 hanya  Rp1,01 triliun dan kenaikan  tahun  ini menunjukkan  peningkatan  pengelolaan dan penyaluran dana  pemerintah pusat ke pemda," jelas Sigid di Tabalong, Jumat. 

Untuk  DBH Minyak Bumi realisasi mencapai Rp1,46 miliar atau 45,09 persen  dari pagu lebih kecil dibanding  pada tahun 2023 yang  mencapai Rp2,22 miliar.

 DBH Minerba Iuran Tetap menunjukkan realisasi Rp573,9 juta atau 45 persen  turun dari tahun 2023 yang sebesar Rp733,5 juta. 

Sementara itu, DBH Minerba Royalti mencapai Rp1,5 triliun atau 45 persen  naik dari tahun lalu  sebesar Rp1 triliun.

Penurunan juga terjadi pada realisasi  DBH Kehutanan yakni  Rp635 juta atau 30 persen dan   DBH Perikanan mencapai Rp1 miliar atau 30 persen  turun dari  tahun lalu sebesar Rp1,14 miliar.

Baca juga: Realisasi DBH Pajak Provinsi capai Rp131,56 miliar

"Penyaluran DBH SDA dilakukan melalui  penetapan alokasi dalam APBN, penyaluran oleh KPPN ke Rekening Kas Umum Daerah  serta monitoring dan evaluasi penggunaan dana  pemerintah pusat," jelas Sigid.

Selanjutnya untuk dapat menerima penyaluran DBH SDA, pemerintah daerah harus memenuhi beberapa persyaratan seperti penyaluran DBH SDA triwulan 3 dilakukan setelah Pemda menyampaikan laporan kegiatan sanitasi lingkungan semester 1 paling lambat minggu ke-3 bulan Juli.

Dana DBH SDA sendiri  bagian dari pendapatan  pemerintah daerah untuk membiayai belanja APBD guna meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan infrastruktur, mendukung program prioritas daerah serta mengelola dan melestarikan sumber daya alam secara berkelanjutan.

 Sigid pun  mengimbau pemerintah daerah  dapat mengoptimalkan penggunaan DBH SDA dengan mempercepat pemenuhan persyaratan penyaluran. 

Jika  pemerintah daerah  lebih proaktif dalam memenuhi syarat penyaluran DBH SDA triwulan 3 maka dapat  mempercepat belanja APBD dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024