Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Dinkes Kalsel) memastikan tidak ada kandungan zat buah kecubung pada tubuh semua korban mabuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
"Hasil pemeriksaan laboratorium tidak ada terkonfirmasi penggunaan kecubung pada semua korban," kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kalsel Abdul Chaliq saat rapat koordinasi tentang penyalahgunaan tanaman kecubung dan obat lainnya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polda Kalsel nyatakan video viral mabuk kecubung hoaks
Sebagaimana hasil pemeriksaan dan pengakuan dari para korban, ungkap Chaliq, mengkonsumsi obat putih tanpa merek dan dicampur dengan obat-obatan lainnya.
Hingga saat ini, ada 56 korban mabuk dan berhalusinasi dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
Chaliq mengungkapkan trennya mulai menurun dibandingkan pada pekan lalu.
Dalam beberapa hari terakhir korban yang masuk hanya satu atau dua orang per hari.
Sedangkan pada 8 dan 9 Juli 2024 mencapai sembilan orang per hari.
Baca juga: Polres Banjarbaru "berangus" Kecubung
Chaliq menyebut kasus tersebut terjadi secara sporadis alias tidak di satu lokasi namun tersebar pada sejumlah daerah.
Saat ini, tercatat 26 orang berasal dari Kota Banjarmasin, enam orang( Kabupaten Barito Kuala), tujuh orang (Kabupaten Banjar), tiga orang (Kota Banjarbaru), satu orang (Kabupaten Hulu Sungai Selatan) dan empat orang dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan upaya pemberantasan terhadap peredaran obat putih tanpa merk terus dilakukan.
Bahkan, Polda Kalsel dan jajaran polres menyita sebanyak 25 ribu butir dan menangkap tujuh pengedar dengan jeratan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kini, Polda Kalsel masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya terhadap kandungan obat putih tanpa merk yang meresahkan akibat penyalahgunaan untuk efek memabukkan.
Baca juga: Pasien diduga mabuk kecubung di Kalsel jadi 50 orang
Pada rapat koordinasi yang diinisiasi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel itu turut dihadiri dosen Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Nur Cahaya yang mendorong investigasi mendalam terhadap fenomena sosial berkaitan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di masyarakat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi telah menyatakan semua video viral di media sosial menyebut korban teler akibat mengonsumsi kecubung tidak benar adanya alias hoaks.
Hasil pemeriksaan polisi terhadap sejumlah korban mengaku hanya mengonsumsi obat-obatan yang disalahgunakan untuk memabukkan.
Baca juga: Polda Kalsel: Buah kecubung positif mengandung atropin dan scopolamine
Video:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Hasil pemeriksaan laboratorium tidak ada terkonfirmasi penggunaan kecubung pada semua korban," kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kalsel Abdul Chaliq saat rapat koordinasi tentang penyalahgunaan tanaman kecubung dan obat lainnya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polda Kalsel nyatakan video viral mabuk kecubung hoaks
Sebagaimana hasil pemeriksaan dan pengakuan dari para korban, ungkap Chaliq, mengkonsumsi obat putih tanpa merek dan dicampur dengan obat-obatan lainnya.
Hingga saat ini, ada 56 korban mabuk dan berhalusinasi dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
Chaliq mengungkapkan trennya mulai menurun dibandingkan pada pekan lalu.
Dalam beberapa hari terakhir korban yang masuk hanya satu atau dua orang per hari.
Sedangkan pada 8 dan 9 Juli 2024 mencapai sembilan orang per hari.
Baca juga: Polres Banjarbaru "berangus" Kecubung
Chaliq menyebut kasus tersebut terjadi secara sporadis alias tidak di satu lokasi namun tersebar pada sejumlah daerah.
Saat ini, tercatat 26 orang berasal dari Kota Banjarmasin, enam orang( Kabupaten Barito Kuala), tujuh orang (Kabupaten Banjar), tiga orang (Kota Banjarbaru), satu orang (Kabupaten Hulu Sungai Selatan) dan empat orang dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan upaya pemberantasan terhadap peredaran obat putih tanpa merk terus dilakukan.
Bahkan, Polda Kalsel dan jajaran polres menyita sebanyak 25 ribu butir dan menangkap tujuh pengedar dengan jeratan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kini, Polda Kalsel masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya terhadap kandungan obat putih tanpa merk yang meresahkan akibat penyalahgunaan untuk efek memabukkan.
Baca juga: Pasien diduga mabuk kecubung di Kalsel jadi 50 orang
Pada rapat koordinasi yang diinisiasi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel itu turut dihadiri dosen Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Nur Cahaya yang mendorong investigasi mendalam terhadap fenomena sosial berkaitan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di masyarakat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi telah menyatakan semua video viral di media sosial menyebut korban teler akibat mengonsumsi kecubung tidak benar adanya alias hoaks.
Hasil pemeriksaan polisi terhadap sejumlah korban mengaku hanya mengonsumsi obat-obatan yang disalahgunakan untuk memabukkan.
Baca juga: Polda Kalsel: Buah kecubung positif mengandung atropin dan scopolamine
Video:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024