Jajaran Kepolisian Resor Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan berupaya mencegah dan mengantisipasi penyalahgunaan tanaman Kecubung dengan cara "memberangus" jenis pohon beracun tersebut.
 
Salah satunya seperti dilakukan Polsek Banjarbaru Utara dengan cara memusnahkan 19 batang tanaman yang viral karena efeknya membuat orang yang mengonsumsi menjadi mabuk dan tidak terkendali.

Baca juga: Pasien diduga mabuk kecubung di Kalsel jadi 50 orang
 
"Sebanyak 19 batang tanaman Kecubung kami musnahkan setelah diambil pada dua lokasi berbeda, ," ujar Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono di Kota Banjarbaru, Selasa.
 
Menurut Yopie, pemusnahan satu batang pohon yang diambil dari Kelurahan Loktabat Utara dan 18 batang pohon di Kelurahan Guntung Paikat dilakukan dengan dicabut kemudian dibakar, Senin (15/7).
 
Yopie menyebutkan, satu pohon Kecubung yang diambil dari wilayah Kelurahan Loktabat Utara lengkap dengan bunga dan buah, sedangkan belasan pohon di Kelurahan Guntung Paikat hanya pohon dan daun saja.
 
"Sebelumnya, kami dapat informasi dari masyarakat atas keberadaan pohon yang tumbuh liar di fasilitas umum pada dua kelurahan sehingga ditindaklanjuti petugas mencabut dan memusnahkannya," ucap Yopie.

Dikatakan Yooie, langkah preventif itu dilakukan untuk mengantisipasi agar tanaman Kecubung tidak sampai disalahgunakan oknum masyarakat sehingga diambil tindakan berupa pencabutan dan pemusnahan.

Baca juga: Polda Kalsel: Buah kecubung positif mengandung atropin dan scopolamine
 
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya tanaman Kecubung yang tumbuh di wilayah sehingga bisa dilakukan pencabutan dan pemusnahan agar tidak disalahgunakan," tegasnya.
 
Lurah Guntung Paikat Muhammad Ariffin mengatakan, pohon Kecubung yang ditemukan di wilayahnya sudah cukup lama tumbuh di depan salah satu rumah warga, dan daunnya juga digunakan sebagai obat.
 
"Informasinya, pohon yang tumbuh di pekarangan salah satu warga itu sudah cukup lama dan karena harus dicabut untuk dimusnahkan maka dilakukan pencabutan agar tidak disalahgunakan," ujar Ariffin.
 
Ditegaskan Ariffin, pihaknya sangat mendukung langkah kepolisian yang mencegah dan mengantisipasi agar tidak ada lagi pohon Kecubung di tengah lingkungan warga sehingga tidak disalahgunakan.
 
Ariffin mengatakan, meski pun belum ada laporan warga menggunakan dan mengonsumsi tanaman itu hingga mabuk maupun efek lainnya tetapi edukasi kepada masyarakat tetap dilakukan jajarannya.
 
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui atau melihat adanya tanaman Kecubung sehingga bisa diambil tindakan guna mencegah penyalahgunaan yang membahayakan jiwa," katanya.
 
Baca juga: Polsek Banjarmasin Timur operasi pekat sasar ramuan kecubung

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024