Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
 
Menurut Hendry, DK PWI telah bertindak melampaui kewenangan karena keputusan pemberhentian sebagai Ketum PWI bukan hasil rapat resmi Dewan Kehormatan.

Baca juga: Hendry Ch Bangun diberhentikan sebagai Ketum PWI
 
"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa.
 
Di samping itu, dia mengatakan permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak mendasar. Sebab, pihak yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum.
 
"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," katanya.
 
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 218-PLP/PP-PWI/2024 tertanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

Baca juga: SJI Kalsel diharapkan lahirkan "Rosihan Anwar"
 
Saat ini, Ketua Dewan Kehormatan dijabat Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris.

Anggota lain, yakni Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan. Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
 
"Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum," kata dia.
 
Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan segala keputusan DK hanya bisa diambil melalui rapat yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor: 218-PLP/PP-PWI/2024.

Baca juga: Kapolres apresiasi tim futsal Mitra Polres Balangan juara dua
 
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
 
"Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tutur Hendry.
 
Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.
 
Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkan perubahan tersebut.

Baca juga: Pemprov dan PWI Kalsel intensifkan komunikasi jelang Porwanas 2024

Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang dikeluarkan melalui keterangan tertulis.
 
"Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum," ungkap Hendry.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024