Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama eksekutif mengesahkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati Kotabaru Burhanuddin dalam sambutanya Senin, mengatakan kelima Perda tersebut yakni Perda tentang Pencabutan Perda No.23 tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah (IUP).

"Perda tentang Pencabutan Perda No.14/2013 tentang Pengelolaan Terumbu Karang, Perda tentang Pencabutan Perda No.22/2013 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kotabaru kepada Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalsel, dan Perda tentang Pembangunan Kepemudaan," katanya.

Dengan disahkannya lima buah Perda tersebut sebagai upaya bersama eksekutif dan legislatif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kotabaru.

"Hal ini membuktikan kepada kita semua, DPRD sebagai mitra kerja eksekutif telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dengan disahkannya perda tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, dengan telah ditetapkannya Perda tersebut, wakil bupati menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait menyesuaikan dengan tupoksi yang diemban untuk menindaklanjuti dengan menyiapkan peraturan operasional untuk pelaksanannya setelah perda ini diundangkan dalam lembaran daerah.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah mengungkapkan, mengakomodir aspirasi masyarakat dalam menggiatkan perekonomian rakyat diperlukan peran dan konstribusi pemerintah daerah.

"Untuk menggiatkan perekonomian kerakyatan melalui pelaku usaha kecil menengah, diperlukan peran serta pemerintah daerah, saah satunya penyaluran modal usaha kepada para UKM di daerah," imbuh dia.

Sebagia bentuk dukungan atas usaha tersebut, legislatif melalui Panitia khusus DPRD melakukan pembahasan dan penggodokan pada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan modal pemerintah daerah Kotabaru kepada Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016