Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, menangkap seorang wanita yang diduga sebagai mucikari untuk pria hidung belang yang membeli jasa seksual di wilayah kota setempat.

"Polsekta mendapat laporan adanya perdagangan wanita kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya, polisipun langsung menangkap mucikari tersebut," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai mucikari itu dilakukan pada Jumat (16/12) sore, sekitar pukul 16.00 WITA.

Mucikari tersebut ditangkap saat berada di Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin Tengah, tepatnya di salah satu guest house di kamar No. 207.

Untuk pelaku yang juga mucikari pelacuran perempuan berinisial Dw (41) warga Banjarmasin Barat.

Terus dikatakannya, pengungkapan kasus perdagangan orang itu berawal dari keterangan RA yang lebih dulu ditangkap oleh anggota Buser Polsekta Banjarmasin Tengah.

Dari keterangan RA, kalau dirinya diminta oleh pelaku untuk melayani seorang pria untuk berhubungan intim (jasa sex) di kamar guest house.

Kemudian dari perbuatan itu pelaku Dw mendapat keuntungan sebesar Rp50.000 dari RA hasil jasa berhubungan intim.

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Kasus itu masuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau barang yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengedarkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai Mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

"Kasus ini terus kami dalami dan kemungkinan masih ada aksi tersebut yang dilakukan oleh pelaku-pelaku lainnya dan apabila tertangkap langsung kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tutur mantan Dirkrimsus Polda Kalsel itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016