Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) serap informasi proses perubahan bentuk hukum PT Penjamin Kredit Daerah atau Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)
"Menyerap informasi perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara (Persero) saat kami kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah, pada 7 - 9 Juli 2024," ujar Ketua Pansus I tersebut, H Suripno Sumas ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa.
Suripno yang juga Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPRD Kalsel itu menerangkan, Pansus I membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Menjadi PT Jamkrida (Perseroda).
"Dipilihnya PT Jamkrida Bali Mandara (JBM) sebagai salah satu penyanding dalam penyusunan Raperda tersebut, karena Bali yang pertama dan berhasil melakukan perubahan bentuk hukum sejak tahun 2010," ungkap Suripno yang terpilih kembali untuk ketiga kali menjadi anggota DPRD Kalsel.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, selain memiliki Perda yang sudah lengkap, JBM juga banyak memiliki kegiatan-kegiatan yang sudah memenuhi kepentingan masyarakat.
"Oleh karena itulah alasan kami memilih Bali untuk pertama kalinya. Sehingga dengan kami mendapatkan informasi yang banyak akan menjadi bagian daripada Perda kami. Untuk selanjutnya kami akan ke (Jamkrida) Jawa Timur (Jatim)," tutur Suripno.
Sementara, Direktur PT JBM I Ketut Indra Satya Dharma sangat mengapresiasi kunjungan Pansus I DPRD Kalsel dan menganggap sangat bermanfaat untuk ke depannya.
"Dengan adanya perubahan bentuk badan usaha, (Jamkrida) bisa menerima penyertaan modal, bukan hanya dari provinsi saja, bisa dari kabupaten/kota nanti. Sehingga penyertaan modal yang diharapkan sebagai penambahan kapasitas penjaminan di Jamkrida Kalsel ini bisa lebih besar lagi”, ucap Ketut.
Menurut dia, dengan adanya perubahan Perda atau menjadi Perseroda, maka Jamkrida Kalsel sudah siap menerima penyertaan modal dari daerah yang sudah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMN.
“Langkah pertama yang harus dilakukan, secara parsial, agar segera dilakukan rapat umum pemegang sahan (rups) di Jamkrida (Kalsel) sendiri untuk melakukan perubahan akta. Sekaligus setelah perda terbentuk, akta dirubah, itu tinggal mendaftarkan ke kumham. Sehingga proses itu secara waktu bisa selesai dengan cepat," papar pria yang membawahi seluruh divisi operasional PT JBM.
Ketut juga mengingatkan bahwa peran penting Jamkrida adalah menjembatani sekaligus penjamin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bisa mendapatkan akses dengan lembaga keuangan atau perbankan guna mendapatkan permodalan.
“Harapannya, ketika UMKM tidak pernah mendapatkan kredit di lembaga keuangan untuk pengembangan usahanya. Dengan adanya Jamkrida bisa melakukan mendapatkan pinjaman di bank," demikian Ketut.
Menyertai kunker Pansus II DPRD Kalsel tersebut Biro Hukum dan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024