Dinas Sosial Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri Tabalong daam sosialisasi program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari dana APBD Kabupaten Tabalong 2024.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong Rusmadi mengatakan sosialisasi diikuti 60 keluarga penerima manfaat (KPM) di triwulan kedua.
Baca juga: DPRD Banjarmasin berharap tidak ada rumah warga tak layak huni
"Kita menggandeng pihak kejaksaan untuk sosialisasi program Rutilahu agar para KPM bisa memahami tujuan penggunaan dana tersebut," jelas Rusmadi di Tabalong, Kamis.
Untuk program Rutilahu Dinsos Tabalong mengalokasikan dana sebesar Rp4,4 miliar dengan sasaran 202 keluarga penerima manfaat.
Mencakup bantuan rehab sebanyak 121 rumah dan pembangunan baru 81 buah.
Bantuan bagi keluarga penerima manfaat untuk pembangunan rumah baru sebesar Rp 25 juta dan rehab bervariasi sesuai kebutuhan dengan alokasi maksimal Rp 20 juta.
Sementara itu perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong Gede Agastia Erlandi memberikan wawasan kepada para KPM terkait ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana termasuk daam penyalahgunaan dana bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat.
Baca juga: DPRD Banjarmasin apresiasi program "Rutilahu" 2023
Dari data Dinsos setempat jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tabalong sebanyak 21.049 kepala keluarga atau 60.000 jiwa tersebar di 121 desa/kelurahan berdasarkan hasil musyawarah desa dan kelurahan pada 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tabalong Rusmadi mengatakan sosialisasi diikuti 60 keluarga penerima manfaat (KPM) di triwulan kedua.
Baca juga: DPRD Banjarmasin berharap tidak ada rumah warga tak layak huni
"Kita menggandeng pihak kejaksaan untuk sosialisasi program Rutilahu agar para KPM bisa memahami tujuan penggunaan dana tersebut," jelas Rusmadi di Tabalong, Kamis.
Untuk program Rutilahu Dinsos Tabalong mengalokasikan dana sebesar Rp4,4 miliar dengan sasaran 202 keluarga penerima manfaat.
Mencakup bantuan rehab sebanyak 121 rumah dan pembangunan baru 81 buah.
Bantuan bagi keluarga penerima manfaat untuk pembangunan rumah baru sebesar Rp 25 juta dan rehab bervariasi sesuai kebutuhan dengan alokasi maksimal Rp 20 juta.
Sementara itu perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong Gede Agastia Erlandi memberikan wawasan kepada para KPM terkait ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana termasuk daam penyalahgunaan dana bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat.
Baca juga: DPRD Banjarmasin apresiasi program "Rutilahu" 2023
Dari data Dinsos setempat jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tabalong sebanyak 21.049 kepala keluarga atau 60.000 jiwa tersebar di 121 desa/kelurahan berdasarkan hasil musyawarah desa dan kelurahan pada 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024