Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang wanita asal Kelurahan Belimbing Raya MA (36) terkait dugaan tindak pidana penipuan terhadap korban AR (42).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan aksi penipuan ini bermula saat korban menerima gadai mobil senilai Rp25 juta dari pelaku.

Baca juga: Polres Tabalong reka ulang kasus penganiayaan di Desa Talan

"Mobil yang digadaikan kepada korban merupakan mobil milik YS yang disewa pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Anib di Tabalong, Senin.

Dari pengakuan korban, pelaku datang bersama tiga orang rekannya untuk ingin mengganti mobil setelah sepekan menggadaikan mobil tersebut .

Saat itu, korban percaya dengan pelaku karena salah satu teman dari kenalan korban.

Namun selang beberapa hari, korban didatangi seseorang sebagai pemilik mobil berinisial YS yang menanyakan soal gadai mobil.

Baca juga: Polres Tabalong olah TKP penemuan bayi di Kecamatan Upau

Dari penjelasan YS, korban pun sadar ditipu pelaku dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Selanjutnya, Satreskrim dipimpin Iptu Danang Eko Prasetyo menangkap pelaku di Kelurahan Pembataan untuk menjalani proses hukum.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan kita juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi gadai dan satu unit mobil penumpang," tutur Anib.

Baca juga: Residivis terjerat kasus penadahan motor curian

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024