Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara penemuan bayi di Kecamatan Upau.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan hasil penyelidikan bayi  yang dibuang merupakan hasil hubungan di luar nikah dan kedua pelaku berusia 16 tahun dan 17 tahun  kini diamankan di rumah orangtua masing-masing.

"Pengakuan keduanya  terpaksa membuang bayi yang baru lahir dengan alasan  malu karena bayi perempuan tersebut  hasil hubungan  di luar nikah," jelas Anib di Tabalong, Sabtu.

Pengolahan TKP sendiri dipimpin  Kasat Reskrim Iptu  Danang Eko Prasetyo bersama Kapolsek Upau Iptu  Heri Siswoyo sekaligus pengamanan lokasi penemuan bayi.

Sebelumnya  bayi berjenis kelamin perempuan  ditemukan pertama kali oleh saksi Sismanto (69) yang terkejut mendengar suara bayi saat  sedang  menyadap pohon karet 

Kemudian saksi  bersama rekannya  mencari sumber suara dan  menemukan bayi berjenis kelamin perempuan  dengan tali pusar sudah di potong tergeletak di  atas tanah tanpa baju dan  alas.

Menurut Bidan  Nurhana, bayi tersebut diperkirakan baru dilahirkan sekitar 4 jam sebelum ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan, bayi perempuan tersebut dalam keadaan sehat dengan berat badan 2,6 kilogram.

"Untuk sementara bayi  dirawat  kepala desa," tambah Anib.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024