Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan gelar reka ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban SU warga Desa Talan Kecamatan Banua Lawas tewas.
Reka ulang yang dipimpin Kasatreskrim
Iptu Danang Eko Prasetyo disaksikan oleh perwaklan Kejaksaan Negeri Tabalong dan kuasa hukum pelaku SY.
"Pelaksana reka ulang tidak kita laksanakan di TKP dengan alasan keamanan dan ketertiban," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.
Daam reka ulang ini sebanyak 26 adegan dimulai dari bertemunya korban dan pelaku di atas jembatan, penyerangan terhadap pelaku oleh korban, korban menghindar dan membacok korban.
Kemudian diakhiri dengan adegan korban dibawa menggunakan ambulan oleh saksi ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebelumnya tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Minggu (26 /5) antara pelaku SY dan korban SU di jembatan Desa Talan Kecamatan Banua Lawas.
Pelaku SY yang hendak pergi bekerja menyadap pohon karet bertemu dengan korban dan aksi penganiayaan ini diduga berlatar belakang korban yang pernah bersinggungan dengan pelaku sekitar dua tahun lalu.
Pelaku SY dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Reka ulang yang dipimpin Kasatreskrim
Iptu Danang Eko Prasetyo disaksikan oleh perwaklan Kejaksaan Negeri Tabalong dan kuasa hukum pelaku SY.
"Pelaksana reka ulang tidak kita laksanakan di TKP dengan alasan keamanan dan ketertiban," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.
Daam reka ulang ini sebanyak 26 adegan dimulai dari bertemunya korban dan pelaku di atas jembatan, penyerangan terhadap pelaku oleh korban, korban menghindar dan membacok korban.
Kemudian diakhiri dengan adegan korban dibawa menggunakan ambulan oleh saksi ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebelumnya tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Minggu (26 /5) antara pelaku SY dan korban SU di jembatan Desa Talan Kecamatan Banua Lawas.
Pelaku SY yang hendak pergi bekerja menyadap pohon karet bertemu dengan korban dan aksi penganiayaan ini diduga berlatar belakang korban yang pernah bersinggungan dengan pelaku sekitar dua tahun lalu.
Pelaku SY dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024