Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan gelar reka ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan  korban SU warga   Desa Talan Kecamatan Banua Lawas tewas. 

Reka ulang yang dipimpin Kasatreskrim 
Iptu  Danang Eko Prasetyo disaksikan   oleh perwaklan Kejaksaan Negeri Tabalong dan kuasa hukum pelaku SY.

"Pelaksana reka ulang tidak kita laksanakan di TKP dengan alasan  keamanan dan ketertiban," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis.

Daam reka ulang ini sebanyak 26 adegan dimulai dari bertemunya korban dan pelaku di atas jembatan, penyerangan terhadap pelaku oleh korban, korban menghindar dan membacok korban.

Kemudian diakhiri dengan adegan  korban dibawa menggunakan ambulan oleh saksi ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan perawatan medis. 

Sebelumnya tindak pidana penganiayaan ini terjadi  pada Minggu  (26 /5) antara pelaku SY dan korban SU di  jembatan Desa Talan Kecamatan Banua Lawas.

 Pelaku SY yang hendak pergi bekerja menyadap pohon karet  bertemu dengan korban dan aksi penganiayaan ini  diduga berlatar belakang korban yang pernah bersinggungan dengan pelaku sekitar  dua tahun lalu.

Pelaku SY dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024