Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk residivis asal Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  JS (30)  terkait dugaan penadah motor hasil curian milik korban SU (31) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka ditangkap  Satreskrim di  Tanah Grogot, Sempulang  Kabupaten Paser  bersama barang bukti satu motor skuter milik korban.

"Tersangka mengaku membeli motor  skuter tanpa dokumen dari orang tak dikenal," jelas Anib di Tabalong, Jumat.

Residivis yang sudah enam kali tersandung masalah hukum kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong atas  dugaan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Penangkapan tersangka yang dipimpin Kasatreskrim Iptu  Danang Eko Prasetyo sebagian tindaklanjut pengaduan  korban SU soal raibnya skuter miliknya  di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak saat sedang parkir.

Korban yang sempat tertidur saat istirahat di sebuah bengkel kosong terkejut saat skuter miliknya hilang.

Kemudian korban melaporkan kejadian ini dan tersangka sebelum diamankan Satreskrim Polres Tabalong  terlebih dahulu ditangkap  jajaran  Polres Paser, Polda Kalimantan Timur  terkait  tindak pidana lain dengan menggunakan skuter curian tersebut. 
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024