Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengharapkan pemerintah daerah setempat memberlakukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah sebelum 2017.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Senin mengatakan, hal itu mendesak dan bersifat segera karena berkaitan dengan pengalokasian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.

"Dari rapat konsultasi Komisi II DPRD Kotabaru dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kalsel, diketahui baru dinas pendidikan dengan pengalihan kewenangan dalam kepegawaian bagi guru SMA dan SMK dari kabupaten ke provinsi," kata Alfisah.

Sementara departemen lain yang termasuk dalam perubahan atau pengalihan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UU No.23/2015 seperti dinas Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan dan lain-lain masih belum clear.

Belum dituntaskannya pengalihan kewenangan dari kabupaten ke pemerintah provinsi sebagaimana yang diamanatkan UU tersebut, lanjut Alfisah karena BKN Kalsel belum menerima pengajuan dari sekretariat daerah Kotabaru.

Sesuai ketentuan dan prosedur yang mengatur, pelaksanaan pengalihan kewenangan harus diusulkan daerah kabupaten/ kota kepada provinsi, baru kemudian ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang sudah digariskan.

Lebih lanjut politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan, dalam konsultasi dengan BKN pihaknya mendapat informasi yang mengemuka dalam forum, terkait pelaksanaan UU No.23/2015 ditemui banyak masalah teknis.

Salah satunya adalah belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan, sehingga masih banyak SKPD-SKPD kabupaten yang seharusnya berubah kewenangannya ke provinsi dan pemerintah pusat belum bisa terlaksana secara cepat.

Meski demikian, mengingat pentingnya masalah ini karena berkaitan dengan penganggaran APBD, maka direkomendasikan agar pemerintah daerah menyegerakan penuntasan sebagaimana yang diamanatkan UU.23/2015.

"Maksimal akhir Desember ini sudah harus clear sebelum masuk tahun anggaran baru," tegasnya seraya mengatakan pihaknya segera mengundang eksekutif untuk koordinasi membahas permasalahan ini.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016