Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengharapkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dapat meningkatkan pelayanan publik.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni AF di Kotabaru Sabtu, mengatakan pemberlakuan Undang-undang Nomor.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berpengaruh pada pemasukan daerah, karena ada beberapa kewenangan dialihkan ke pemerintah provinsi.

"Korelasi dari dicabutnya kewenangan kabupaten menjadikan sumber pendapatan di sejumlah sektor tidak ada lagi, sehingga daerah harus kreatif dalam memaksimalkan potensi yang dimiliki," kata Mukhni.

BLHD lanjut dia, merupakan satu dari beberapa potensi yang kini masih dalam kewenangan kabupaten, untuk itu perlu dioptimalkan perannya dalam memberikan rekomendasi atau referensi terkait perijinan lingkungan.

Dua hal penting yang akan diperoleh dengan optimalisasi BLHD, pertama, sebagai sarana yang tepat dalam menjaga pelestarian lingkungan di Kabupaten Kotabaru, sehingga dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat berbagai aktivitas masyarakat maupun bisnis.

Selain itu, setiap beroperasinya perusahaan khususnya yang berbasis pada lingkungan atau sumber daya alam di Kotabaru, harus dilakukan kajian dan penelitian secara cermat dan mendalam sebelum memberikan ijin.

Peluang inilah lanjut Mukhni, daerah akan mendapatkan pemasukan, yang mungkin sebelumnya bukan termasuk pos yang diandalkan, tapi dengan pengalihan kewenangan dari daerah ke provinsi dan pusat pada sejumlah sektor sehubungan dengan UU No23 berkurangnya potensi pendapatan bagi daerah.

Diketahui, dengan disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada 30 September 2014 dan diundangkan pada 2 Oktober 2014, maka UU.32/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan aturan pelaksana dari UU.23/2014 harus segera ditetapkan.

Sehubungan dengan itu, maka daerah harus segera melakukan penyesuaian atas perubahan-perubahan yang telah ditetapkan pada UU.23/2014 antara lain perubahan-perubahan mengenai Tupoksi, Kelembagaan maupun perubahan mengenai Kelembagaan.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016