Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menyosialisasikan struktur dan skala upah sebagai amanah Undang-Undang Cipta Kerja kepada perusahaan di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya dan Subkoordinator Fasilitas Pengupahan Kemenaker Lisadarti menyampaikan penerapan struktur dan skala upah sebagai pedoman perusahaan dalam penetapan upah.
"Penerapan struktur dan skala upah dapat mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan," kata Lisadarti di Tabalong, Selasa.
Selain itu, Lisadarti menuturkan perusahaan dapat memetakan bobot jabatan dengan tingkat upah yang diterima pekerja atau buruh.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong memfasilitasi sosialisasi yang diikuti puluhan perwakilan manajemen perusahaan selama dua hari pada 24-25 Juni 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong Herwandi menyebutkan sosialisasi sekaligus pelatihan struktur dan skala upah tersebut untuk membina perusahaan di kabupaten berjuluk "Bumi Saraba Kawa".
"Ke depan perusahaan dapat menyusun struktur dan skala upah sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Herwandi.
Selain pemaparan dari Kemenaker, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong Raudhatul Jannah juga menyampaikan kebijakan Pemkab Tabalong terkait pembinaan ketenagakerjaan untuk menambah wawasan peserta.
Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah meminta perusahaan yang beroperasi di Tabalong memahami penyusunan struktur dan skala upah agar tercipta hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
"Penyusunan struktur dan skala upah menjadi elemen penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di setiap perusahaan," ungkap Hamida.
Karena itu, Hamidah menuturkan struktur dan skala upah yang baik diyakini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, transparan, dan produktif.
Hamidah menambahkan hal ini juga akan membantu perusahaan menjaga stabilitas dan keberlangsungan bisnis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya dan Subkoordinator Fasilitas Pengupahan Kemenaker Lisadarti menyampaikan penerapan struktur dan skala upah sebagai pedoman perusahaan dalam penetapan upah.
"Penerapan struktur dan skala upah dapat mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan," kata Lisadarti di Tabalong, Selasa.
Selain itu, Lisadarti menuturkan perusahaan dapat memetakan bobot jabatan dengan tingkat upah yang diterima pekerja atau buruh.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong memfasilitasi sosialisasi yang diikuti puluhan perwakilan manajemen perusahaan selama dua hari pada 24-25 Juni 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong Herwandi menyebutkan sosialisasi sekaligus pelatihan struktur dan skala upah tersebut untuk membina perusahaan di kabupaten berjuluk "Bumi Saraba Kawa".
"Ke depan perusahaan dapat menyusun struktur dan skala upah sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Herwandi.
Selain pemaparan dari Kemenaker, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong Raudhatul Jannah juga menyampaikan kebijakan Pemkab Tabalong terkait pembinaan ketenagakerjaan untuk menambah wawasan peserta.
Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah meminta perusahaan yang beroperasi di Tabalong memahami penyusunan struktur dan skala upah agar tercipta hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
"Penyusunan struktur dan skala upah menjadi elemen penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di setiap perusahaan," ungkap Hamida.
Karena itu, Hamidah menuturkan struktur dan skala upah yang baik diyakini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, transparan, dan produktif.
Hamidah menambahkan hal ini juga akan membantu perusahaan menjaga stabilitas dan keberlangsungan bisnis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024