Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Kelua Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gudang milik Perusahaan PT Indomarco Adi Prima di kota setempat.
"Pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang disita dari hasil kejahatannya," kata Kapolres Tabalong Ajun Komisaris Besar Polisi Hardiono di Tanjung, Rabu.
Dikatakannya, kasus Curat tersebut diungkap pada Senin (16/10) pagi, sekitar pukul 08.00 WITA. Anggota Polsek Kelua berhasil mengamankan pelakunya yang berinisial MR (23).
Dalam aksi pencurian di PT Indomarco Adi Prima yang berada di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong itu, pelaku menggondol uang tunai sebesar Rp26.228.000.
Bukan itu saja, saat diamankan, polisi juga menyita buku tabungan atas nama pelaku, satu unit sepeda motor Satria F warna biru bernomor polisi DA 4543 FU serta kunci brangkas.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, itupun kini ditahan di Polsek Kelua dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Atas kejadian tersebut, Kapolres mengingatkan warga ataupun pihak perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan di lingkungannya agar bisa mencegah terjadinya pencurian.
"Jika kesempatan bisa ditutup, maka niat dari pelaku pun bisa diredam untuk melakukan tindak pidana pencurian," tutur Hardiono.