Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan TF tersangka korupsi penggelapan dalam jabatan berupa uang pelunasan nasabah pada Pegadaian Kantor Cabang Kayu Tangi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Tersangka hari ini diakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari guna kepentingan penyidikan," kata Kajari Banjarmasin Indah Laila di Banjarmasin, Senin.

Dijelaskan Indah, TF sebagai pengelola agunan yang mengatur dan mengelola barang jaminan nasabah menyebabkannya memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan fraud berupa tahan pelunasan.

Hasil penyidikan, terdapat kekurangan barang jaminan atas empat Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan TF kepada nasabah dikarenakan nasabah tersebut telah menyerahkan uang pelunasannya.

Namun uang pelunasan atas kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan TF untuk pelunasan kredit. 

Atas perbuatannya, tersangka TF disangkakan melanggar Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 200.

Kemudian junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah berkas pemeriksaan lengkap, perkara ini sesegeranya kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Indah.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024