Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pemuda yang kedapatan menjual puluhan butir pil Zenith di kota setempat.

"Pemuda tersebut tertangkap karena telah menjadi target operasi berkat informasi masyarakat dan ditindak lanjuti dalam proses penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Alam di Amuntai, Kalimantan Selatan, Kamis.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penjual pil zenith itu dilakukan pada Rabu (7/12) sore, sekitar puku 17.15 WITA.

Saat pelaku sedang melakukan transaksi di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berlokasi di Ds. Guntung, Kec. Amuntai Utara, Kab. Hulu Sungai Utara.

Untuk pelaku dari hasi interogasi polisi diketahui bernama Abdul Rahman alias Rahman (21) warga Desa Guntung RT2 Kec. Amuntai Utara.

Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat Carnophen produksi Zenith sebanyak sembilan keping atau 90 butir ditambah sembilan butir yang sudah bersurai serta uang tunai sebesar Rp168.000.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satuan Narkoba guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Hasil penyidikan lebih lanjut pelaku Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016