Ustadz Haji Ghazali Mukeri mengingatkan, bahwa mendengarkan pembicaraan orang lain yang sifatnya rahasia hukumnya haram kalau dengan sengaja, dalam tausiyahnya di Masjid Assa'adah Komplek Beruntung Jaya Banjarmasin, sesudah Shalat Subuh Ahad.

 

"Sebagaimana Hadits Rasulullah Muhammad Saw riwayat Buchari bahwa mendengar pembicaraan orang lain dengan sengaja hukumnya haram," ujar alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir bergelar "Lc " tersebut.

 

Oleh sebab itu, sebagaimana Hadits Rasulullah Saw tersebut, orang yang dengan sengaja mendengarkan pembicaraan orang lain di akhirat kelak mendapat hukuman berupa lelehan timah panas pada telinga yang bersangkutan, kutip Ustadz Ghazali Mukeri

 

"Apalagi pembicaraan orang lain itu bersifat rahasia atau yang buruk, kecuali yang sifatnya terbuka seperti pada pengajian," lanjut pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel tersebut.

 

Oleh karenanya pula sebagaimana Hadits Rasulullah Saw tersebut, orang yang dengan sengaja mendengarkan pembicaraan orang lain di akhirat kelak mendapat hukuman berupa lelehan timah panas pada telinga yang bersangkutan, kutip Ustadz Ghazali.

 

Ia menjelaskan, kesengajaan itu terutama berkaitan pembicaraan bersifat rahasia atau pembacaannya tak ingin orang lain mendengar/mengetahui .

 

Sebagai contoh sengaja yaitu dengan berbagai cara ingin mendengar atau mengetahui pembicaan orang lain tersebut seperti halnya menggunakan anak kecil dan penyadapan.

 

"Untuk penyadapan boleh bagi pihak tertentu demi keamanan negara misalnya. Itupin dengan seizin pengadilan," lanjut mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin tersebut.

Ustadz Haji Ghazali Mukeri saat tausiyah di Masjid Assa'adah Komplek Beruntung Jaya Banjarmasin, sesudah Shalat Subuh Ahad (23/6/2024). (ANTARA/Syamsuddin Hasan)
 

Ia menambahkan, bahwa larangan mendengar pembicaraan orang lain tersebut tidak terkecuali misalnya terhadap keluarga atau anak sekali pun, kecuali atas seizin pembicara yang bersangkutan.

 

"Izin itupun harus diketahui betul, apakah karena terpaksa atau hanya basa-basi. Kalau pemberian izin dengan terpaksa kita tetap terlarang mendengar pembicaraannya. Untuk mengetahui keterpaksaan itu antara lain bisa melihat sikap orang tersebut," demikian Ghazali Mukeri.

 

Kajian Ustadz Ghazali Mukeri kali ini tetap berkisar perintah Allah dan Rasulullah Nya untuk menghindari perilaku buruk bagi umat Islam khususnya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024