Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Unit Reskrim epolisian Sektor Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang supir mengangkut kayu ulin diduga tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
"Supir tidak bisa menunjukkan bukti legalitas kayu yang diangkut," kata Kapolsek Batulicin Ipda Pol Setiawan A.Malik melalui Kanit Reskrim Bripka M.Sahidin, di Batulicin, Selasa.
Supir, berinisial AA (23) merupakan warga Kabupaten Tanah Laut.
Selain menangkap kedua supir, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Dum Truck merk Mitsubishi warna kuning No. Pol : DA 1899 ZC bermuatan kayu ulin sebanyak delapan kubik.
Pelaku ditangkap dan diamankan pada Sabtu (3/12) malam sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan 30 Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek, guna proses lebih lanjut," katanya.
Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Polsek Batulicin akan terus melakukan patroli di daerah-daerah rawan terjadinya tindak pidana, dan bagi siapapun yang melakukan tindak pidana maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk melanjutkan program Kapolri, selain melakukan patroli kami juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat dan memberikan sosialisasi melalui Babhinkamtibmas terkait hukum yang ada di indonesia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Supir tidak bisa menunjukkan bukti legalitas kayu yang diangkut," kata Kapolsek Batulicin Ipda Pol Setiawan A.Malik melalui Kanit Reskrim Bripka M.Sahidin, di Batulicin, Selasa.
Supir, berinisial AA (23) merupakan warga Kabupaten Tanah Laut.
Selain menangkap kedua supir, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Dum Truck merk Mitsubishi warna kuning No. Pol : DA 1899 ZC bermuatan kayu ulin sebanyak delapan kubik.
Pelaku ditangkap dan diamankan pada Sabtu (3/12) malam sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan 30 Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek, guna proses lebih lanjut," katanya.
Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Polsek Batulicin akan terus melakukan patroli di daerah-daerah rawan terjadinya tindak pidana, dan bagi siapapun yang melakukan tindak pidana maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk melanjutkan program Kapolri, selain melakukan patroli kami juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat dan memberikan sosialisasi melalui Babhinkamtibmas terkait hukum yang ada di indonesia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016