Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Kota Banjarmasin Budi Salim mengimbau pihak hotel selalu menjaga areanya dari hal-hal negatif, sehingga citra baik hotel sebagai tempat penginapan yang aman dan nyaman bagi tamu senantiasa terjaga.
"Segala perizinan juga mohon dilengkapi," kata Budi di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin razia Armani Executive Club dan Hotel Pyramid
Berkaitan kegiatan razia oleh Polresta Banjarmasin di Hotel Pyramid yang masih satu bangunan dengan tempat hiburan malamnya Armani Executive Club pada Sabtu (8/6) malam pekan lalu, Budi menjelaskan jika pemeriksaan kamar hotel bisa dilakukan asalkan ada target operasi (TO) yang jelas dan petugas menunjukkan surat perintah resmi penyelidikan.
Bahkan jika hal tersebut ada maka dari pihak hotel wajib membantu pihak Kepolisian dan tidak menghalangi penyelidikan.
"Selama ini kami saat berkoordinasi dan sosialisasi dari Kepolisian mendapatkan arahannya seperti itu," ungkap owner Summer Bed'n Breakfash Hotel ini.
Baca juga: Diduga asusila, 13 pasangan tanpa nikah digerebek di hotel area Banjarmasin
Namun jika petugas Kepolisian ataupun pihak lainnya tanpa alasan jelas mengganggu privasi tamu hotel, maka tindakannya tidak dibenarkan.
Hal itu sesuai Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di tingkat pusat yang isinya antara lain, Kapolri dan PHRI menjaga sapta pesona yaitu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan asing maupun wisatawan lokal.
Kemudian juga memberikan jaminan rasa keamanan dan kenyamanan bagi pengusaha hotel dan restoran di tingkat pusat dan daerah.
"SOP-nya seperti itu kan, karena ada iklim usaha yang harus dijaga apalagi Banjarmasin kan didorong sebagai kota pariwisata dan kita semua pihak stakeholder tentunya harus saling berkolaborasi dan satu frekuensi untuk mewujudkan hal itu," ujar Budi.
Baca juga: Bawa senjata tanpa izin, pegawai swasta dibekuk di kamar hotel Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Segala perizinan juga mohon dilengkapi," kata Budi di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin razia Armani Executive Club dan Hotel Pyramid
Berkaitan kegiatan razia oleh Polresta Banjarmasin di Hotel Pyramid yang masih satu bangunan dengan tempat hiburan malamnya Armani Executive Club pada Sabtu (8/6) malam pekan lalu, Budi menjelaskan jika pemeriksaan kamar hotel bisa dilakukan asalkan ada target operasi (TO) yang jelas dan petugas menunjukkan surat perintah resmi penyelidikan.
Bahkan jika hal tersebut ada maka dari pihak hotel wajib membantu pihak Kepolisian dan tidak menghalangi penyelidikan.
"Selama ini kami saat berkoordinasi dan sosialisasi dari Kepolisian mendapatkan arahannya seperti itu," ungkap owner Summer Bed'n Breakfash Hotel ini.
Baca juga: Diduga asusila, 13 pasangan tanpa nikah digerebek di hotel area Banjarmasin
Namun jika petugas Kepolisian ataupun pihak lainnya tanpa alasan jelas mengganggu privasi tamu hotel, maka tindakannya tidak dibenarkan.
Hal itu sesuai Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di tingkat pusat yang isinya antara lain, Kapolri dan PHRI menjaga sapta pesona yaitu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan asing maupun wisatawan lokal.
Kemudian juga memberikan jaminan rasa keamanan dan kenyamanan bagi pengusaha hotel dan restoran di tingkat pusat dan daerah.
"SOP-nya seperti itu kan, karena ada iklim usaha yang harus dijaga apalagi Banjarmasin kan didorong sebagai kota pariwisata dan kita semua pihak stakeholder tentunya harus saling berkolaborasi dan satu frekuensi untuk mewujudkan hal itu," ujar Budi.
Baca juga: Bawa senjata tanpa izin, pegawai swasta dibekuk di kamar hotel Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024