Petugas Polsek Banjarmasin Tengah meringkus pria berinisial SP (47) yang bekerja sebagai karyawan swasta karena kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) tanpa izin saat berada di dalam kamar hotel.

"SP kedapatan memiliki senjata tajam saat kamar hotel tempat dia menginap kami periksa dalam rangka operasi pekat bulan Ramadhan," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto di Banjarmasin, Minggu.

Baca juga: Hendak tawuran gunakan batu, 49 remaja di Banjarmasin diringkus

Dia mengatakan SP yang merupakan warga Jalan Handil Bakumpai Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, itu diringkus di Jalan Kampung Melayu tepatnya Penginapan Melayu kamar 106 Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Sabtu (30/3) malam.

Penangkapan berawal saat pelaku sedang berbaring seorang diri di kasur, kemudian petugas menemukan satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi satu bilah senjata tajam jenis keris dengan sarung terbuat dari kayu warna coklat dan satu bilah senjata tajam jenis kuku bima dengan sarung warna merah.

"Kedua bilah senjata tajam tanpa izin itu diakui oleh pelaku miliknya dan digunakan untuk jaga diri," ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah ungkap motif pengeroyokan tewaskan seorang ASN

Eka juga mengungkapkan pelaku SP dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara petugas, SP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Membawa senjata tajam tanpa izin.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan kurungan badan di sel tahanan Polsek guna proses hukum lebih lanjut," ucap Eka.

Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan berencana 32 adegan rekonstruksi di Banjarmasin

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024