Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 24 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (P2D) Kalimantan Selatan 2017.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H.M. Rosdehan N.B. di Banjarmasi, Rabu, menyebutkan dari 24 raperda yang masuk program P2D 2017, enam di antaranya merupakan inisiatif dewan.

"Raperda yang bakal menjadi inisiatif DPRD Kalsel itu atas usulan Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) sebanyak satu dan usulan Komisi II (Bidang Ekonomi dan Keuangan) dua raperda," ujar mantan Wakil Gubernur provinsi tersebut.

Berikutnya, lanjut anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, usulan dari Komisi III (Bidang Pembangunan dan Infrastruktur) satu raperda dan usulan Komisi IV (Bidang Kesra) dua raperda.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu tidak menyebutkan judul atau permasalahan yang akan menjadi raperda inisiatif DPRD Kalsel tersebut.

Ia menambahkan bahwa raperda yang sudah masuk program P2D 2017 itu terlebih dahulu harus mendapatkan koreksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Pembinaan Hukum Daerah sebelum pembahasan lebih lanjut.

Koreksi dari Kemendagri itu, kata dia, perlu terhadap raperda yang dibahas agar tidak tumpang-tindih serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Oleh karena itu, dia berharap, baik eksekutif/pemerintah provinsi maupun komisi pengusul raperda agar segera menyampaikan draf raperda tersebut.


Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016