Ukraina mengakui Palestina sebagai negara merdeka, kata Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy pada Minggu (2/6), seraya menambahkan bahwa Kiev akan melakukan segalanya untuk mengakhiri konflik di Jalur Gaza.
"Ukraina mengakui dua negara, Israel dan Palestina, dan akan melakukan segalanya untuk menghentikan Israel, untuk mengakhiri konflik serta penderitaan warga sipil ini," kata Zelenskyy pada Dialog IISS Shangri-La di Singapura.
Palestina saat ini diakui oleh sembilan negara anggota Uni Eropa. Delapan negara --Bulgaria, Siprus, Republik Ceko, Hongaria, Malta, Polandia, Rumania dan Slovakia-- mengakuinya pada 1988 sebelum bergabung dengan Uni Eropa, dan Swedia pada 2014.
Secara total, Palestina diakui sebagai negara berdaulat oleh 143 negara dari sebanyak 193 negara yang merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Majelis Umum PBB memutuskan pada 1947 untuk membagi Palestina yang dikuasai Inggris menjadi negara-negara Arab dan Yahudi, dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim internasional khusus.
Pembagian tersebut rencananya akan dilakukan pada Mei 1948, ketika mandat pemerintah Inggris akan berakhir, tetapi ternyata hanya negara Israel yang didirikan.
Palestina mencari pengakuan diplomatik atas negara merdeka mereka di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang sebagian diduduki oleh Israel, serta Jalur Gaza.
Baca juga: Norwegia, Irlandia, Spanyol resmi akui negara Palestina
Baca juga: Prancis mungkin akui Palestina jika ada reformasi Otoritas Palestina
Sumber: Sputnik
Video:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Ukraina mengakui dua negara, Israel dan Palestina, dan akan melakukan segalanya untuk menghentikan Israel, untuk mengakhiri konflik serta penderitaan warga sipil ini," kata Zelenskyy pada Dialog IISS Shangri-La di Singapura.
Palestina saat ini diakui oleh sembilan negara anggota Uni Eropa. Delapan negara --Bulgaria, Siprus, Republik Ceko, Hongaria, Malta, Polandia, Rumania dan Slovakia-- mengakuinya pada 1988 sebelum bergabung dengan Uni Eropa, dan Swedia pada 2014.
Secara total, Palestina diakui sebagai negara berdaulat oleh 143 negara dari sebanyak 193 negara yang merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Majelis Umum PBB memutuskan pada 1947 untuk membagi Palestina yang dikuasai Inggris menjadi negara-negara Arab dan Yahudi, dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim internasional khusus.
Pembagian tersebut rencananya akan dilakukan pada Mei 1948, ketika mandat pemerintah Inggris akan berakhir, tetapi ternyata hanya negara Israel yang didirikan.
Palestina mencari pengakuan diplomatik atas negara merdeka mereka di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang sebagian diduduki oleh Israel, serta Jalur Gaza.
Baca juga: Norwegia, Irlandia, Spanyol resmi akui negara Palestina
Baca juga: Prancis mungkin akui Palestina jika ada reformasi Otoritas Palestina
Sumber: Sputnik
Video:
PM Harris: Irlandia, Norwegia, dan Spanyol akui negara Palestina
Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Tia Mutiasari
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024