Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menyatakan, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jam malam siswa untuk dibahas bersama DPRD setempat pada 2017.


Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Nuryadi di Banjarmasin, Selasa, menyatakan, pengajuan Raperda tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.

"Dalam Raperda itu kita mengajukan peraturan jam malam siswa pada pukul 20.00 Wita, artinya sudah tidak ada lagi yang berkeliaran di luar rumah," ujarnya.

Menurut dia, akan dibuatnya peraturan ini sebenarnya sudah direncanakan pemerintah kota pada 2015, namun baru tahun ini dibentuk drapnya.

"Tujuannya untuk mengantisifasi para siswa berkeliaran tanpa manfaat atau ke tempat hiburan malam yang bisa tergoda narkoba," ucapnya.

Dituturkan Nuryadi, para siswa di daerah ini akan diarahkan untuk berkegiatan yang fositif di malam hari, belajar di rumah atau menuntuk ilmu agama di tempat ibadah.

"Perda ini akan sangat di awasi nantinya oleh Satpol PP, bagi yang terjaring akan diminta orangtuanya untuk mendidiknya," tegas Nuryadi.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Banjarmasin Lukman Fadlun mengungkapkan, Raperda tentang jam malam bagi siswa ini bukan hanya mengatur larangan keluar malam, tapi berkaitan dengan diterapkannya program mengaji dan khataman Al-quran.

Awalnya, sambung dia, Raperda ini berjudul magrib mengaji, karena penamaannya terlalu islami sehingga rentan ditolak.

"Lewat pertimbangan itu maka diubah judulnya menjadi Raperda jam.malam siswa yang didalamnya ada program magrib mengaji," tuturnya.

Dikatakan dia, program magrib mengaji sendiri adalah adopsi dari kearifan lokal Kota Banjarmasin.

"Dulunya kan budaya masyarakat kita ini mengaji setelah magrib, jadi ingin kita angkat lagi kebudayaan ini untuk jati diri daerah yang madani," terangnya.

Lukman menyatakan, meskipun peraturan ini nantinya akan ada sanksi bagi pelanggarnya, namun tidak bersifat tindakan denda atau kurungan, malainkan bersifat pembinaan.

"Misalnya ada siswa terjaring keluyuran di atas pukul 20.00 Wita, akan dikembalikan ke lingkungannua untuk dibina, dan peringatan tidak mengulangi lagi," paparnya.

Lalu bagimana kalau terus terjaring nantinya, Lukman menyatakan, sanksi demikian akan dibahas nantinya dengan dewan bagai sikap baiknya dalam pembinaan ini.

"Kita harap program pembinaan siswa ini bisa didujung masyarakat, sebab kalau tidak ada batasan, kita kawatir para siswa banyak yang terjerumus pergaulan bebas dan narkoba, ini tanggungjawab kita bersama menjaganya," tutur Lukman.

Sebagaiman dinyatakan pihak DPRD Banjarmasin, bahwa Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017 sudah ditetapkan sebanyak 35 Raperda, sebanyak 18 Raperda diantaranya usulan inisiatif dewan.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016