Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong, Polda Kalsel tangkap warga Kelurahan Belimbing Raya MB (22) saat membawa 1,64 obat terlarang (diduga mengandung amfetamin).

Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak   Iptu Suwito berhasil menyita satu plastik  klip  berisi empat butir obat tanpa merk berwarna  diduga mengandung Amfetamin atau MDMA yang yang sempat dibuang   pelaku MB .

Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Murung Pudak terkait  dugaan tindak pidana peredaran Narkotika jenis obat yang mengandung Amfetamin atau MDMA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penangkapan  MB sendiri sebagai tindaklanjut  laporan  warga yang gerah dengan perbuatan pelaku yang dianggap mencemarkan nama lingkungan mereka karena  mengedarkan barang haram tersebut  kepada warga sekitar.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan disekitar TKP dengan menggunakan  skuter metik warna putih dan saat diberhentikan terlihat pelaku menjatuhkan sebuah benda dari tangan kirinya ke aspal.

Disaksikan warga sekitar, petugas memerintahkan pelaku mengambil  benda tersebut  berupa satu  kotak rokok berisi plastik klip yang didalamnya berisi pil terlarang.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024