Ustadz Haji Ghazali Mukeri  dalam tausiyahnya di Masjid Assa'adah Komplek Beruntung Jaya Banjarmasin, Jumat malam.mengingatkan kaum Muslim untuk kehati-hatian dalam melaksanakan shalat,

Menurut alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir bergelar "Lc" itu, kehati-hatian dalam dalam melaksanakan shalat perlu agar tidak menimbulkan hal yang sia-sia atau guna mendapatkan nilai tambah.

Sebagai contoh melaksanakan shalat waktu "tahrim" (terlarang) hukumnya haram, ujar pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalsel tersebut.

Begitu pula kalau melaksanakan shalat wajib atau fardhu tidak sesuai waktunya menjadi tidak sah atau sia-sia, lanjut mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin itu.

Contoh lain dalam melakukan shalat-shalat sunat harus sesuai waktu agar bisa menjadi nilai tambah misalnya Shalat Israq, tambah Ustadz Ghazali.

Ia juga mengingatkan agar dalam shalat betul-betul memperhatikan hal yang berkaitan dengan rukun, baru bersifat sunah seperti sunat ab'ad dan hai'at.

"Terutama rukun-rukun dalam setiap gerakan seperti waktu ruku, I'tidal dan sujud jangan sampai kelupaan atau ketinggalan. Lain halnya dengan sunat ab'ad kalau ketinggalan bisa diganti dengan sujud sahwi," demikian Ustadz Ghazali Mukeri.
 
Ustadz Haji Ghazali Mukeri saat tausiyah di Masjid Assa'adah Komplek Beruntung Jaya Banjarmasin, Jumat (24/5/2024) malam. (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024