Banjarmasin(Antaranews Kalsel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengarahkan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan daerah aliran sungai atau DAS.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Riswandi SIP mengemukakan hal itu di Banjarmasin, Selasa.
Arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) tersebut disampaikan ketika Pansus Raperda RPPLH Kalsel berkonsultasi di Jakarta, 16 - 19 November lalu, ujar Sekretaris Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD provinsi setempat.
Anggota DPRD Kalsel tiga periode itu menerangkan, alasan RPPLH berdasarkan DAS tersebut agar dalam pelaksanaannya bisa lebih efektif serta memudahkan pengasawan, dan cakupannya lebih luas lagi.
"Karena yang namanya DAS melintasi beberapa wilayah/daerah sehingga dalam realisasi program RPPLH itu bisa lintas kabupaten/kota," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut.
Selain memberikan arahkan, Kemen LHK juga menyambut positif atas Raperda RPPLH Kalsel dan mereka (pihak kementerian) berjanji untuk membantu dalam upaya melindungai dan mengelola lingkungan hidup secara baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan, demikian Riswandi.
Raperda RPPLH Kalsel tersebut merupakan inisiatif DPRD setempat atas usul Komisi III lembanga legislatif tingkat provinsi itu yang juga membidangi lingkungan hidup.
Pembentukan Raperda atau Peraturan Daerah (Perda) tentang RPPLH tersebut bertujuan antara lain untuk melindungi lingkungan hidup di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dari kerusakan.
Tujuan lain yang cukup mendasar agar lingkungan hidup Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 kilometerpersegi tetap dalam keadaan baik dan menjadi sumber kehidupan hingga generasi mendatang.
Dalam pembahasan Raperda RPPLH tersebut, selain menggelar rapat kerja bersama instansi terkait tingkat provinsi itu dan berkonsultasi dengan Kemen LHK di Jakarta, Pansus juga studi komparasi ke Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Konsultasi ke Kemen LHK itu selain untuk mendapatkan masukan, juga agar Perda RPPLH nanti tidak bertentangan dengan peraturan peruntang-undangan yang lebih atas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016