Tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 saat ini sudah mulai berjalan.
Menghadapi pelaksanaan PPDB ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah menerbitkan edaran.
Surat edaran tertanggal Amuntai, 15 Pebruari 2024 ini ditujukan kepada kepala satuan pendidikan TK, SD dan SMP dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten HSU.
Kasi Kurikulum dan Kesiswaan SD Bidang Pembinaan SD Disdikbud HSU, Bahruddin, Senin (13/5/2024), mengatakan, saat ini tahapan pelaksanaan PPDB sudah dimulai.
"Sudah dimulai, paling lambat bulan Mei," kata Bahruddin.
Dia juga menyampaikan untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025, Disdikbud HSU telah membuat edaran yang ditujukan bagi kepala sekolah.
Dalam edaran itu disampaikan beberapa poin yang harus diperhatikan pihak sekolah dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025.
Di antaranya, PPDB tahun 2024/2025 dilaksanakan dengan mekanisme daring dan apabila tidak tersedianya fasilitas jaringan maka dapat dilaksanakan melalui mekanisme Luring dengan melampirkan fotokopi dokumen.
PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali sekolah memang dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Untuk persyaratan usia, calon peserta didik baru TK kelompok A, paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun, untuk kelompok B paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun.
Bagi calon peserta didik kelas 1 SD harus memenuhi syarat 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon Peserta kelas 7 SMP harus memenuhi syarat berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telas menyelesaikan SD/MI.
Dalam hal zonasi juga disampaikan telah ditetapkan pemerintah daerah untuk sekolah
menerima peserta didik baru berdasarkan, zonasi minimal SD paling sedikit 70 persen dan SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Afirmasi minimal 15 persen dari daya tampung sekolah dan perpindahan tugas orang tua atau wali maksimal lima persen dari daya tampung sekolah.
Lalu dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi.
Sementara untuk kapasitas daya tampung sekolah, maka jumlah penerimaan peserta didik baru menyesuaikan dengan kapasitas rombel, untuk SD ada 28 per rombel dan SMP 32 per rombel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024