Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) Rusdiansyah menyebutkan, sebagaimana tercantum dalam PKPU 03 tahun 2022,  ada 11 tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

"Kemarin baru saja kita menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih untuk anggota DPR di Kabupaten Batola berada dalam tahapan ke-10 dan nantinya akan memasuki tahapan ke- 11 merupakan tahapan terakhir," ujar Rusdiansyah, dalam diaran pers disampaikan, Kamis. 

Menurut dia, tahapan ke-11 adalah pelantikan calon terpilih, mengingat akhir masa jabatan anggota DPRD Batola berakhir pada 09 Agustus 2024.

"Namun masih ada sedikit sisa administrasi harus diselesaikan terkait pelantikan nanti,“ ungkapnya pada Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Dan Wakil Bupati Barito Kuala.

Dia menyebutkan,  proses-proses dalam tahapan pelantikan brrupa,  penyampaian surat keputusan (SK), baik itu pencalonan maupun dewan terpilih akan diserahkan kepada pemerintah daerah. 

"Kewajiban dari partai-partai politik untuk menyerahkan LHKPN diberikan jenjang dalam waktu 21 hari sebelum pelantikan," tegasnya.

Rusdiansyah menambahkan,  tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) sudah berjalan selama lima bulan terhitung pada tanggal 26 Januari 2024 hingga 10 bulan tahapan.

Dalam tahap saat ini, terang dia, KPUD Batola  sudah menyiapkan Badan Adhoc karena sesuai amanah harus kembali membentuk badan tersebut.

Lebih lanjut dia mengemukakan,  perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat ini sudah dalam tahapan pendaftaran dan akan ditutup pada pukul 00.00 Wita. 

"KPUD Batola juga sudah membentuk juri dan panitia Sayembara Maskot serta Sayembara Jinggle sesuai diamanahkan," tandasnya.

Hasilnya nanti, sambung dia, diserahkan ke Kabupaten Batola atau ke setiap kabupaten di Kalsel.

"Sampai saat ini  akan diputuskan siapa pemenang dari lomba tersebut.” ungkap Rusdi.

Dia juga menambahkan, untuk  pendaftaran calon perseorangan dalam pilkada 2024  di Batola waktu tahapan dukungan persyaratan dimulai pada tanggal 05 Mei 2024 dan berakhir tanggal 19 Agustus 2024.

"Namun sampai saat ini masih belum ada yang berkonsultasi atau mendatangi di KPUD Batola  untuk mendaftar perseorangan," tegasnya.

Rusdiansyah berharap,  adanya dukungan Forkopimda, masyarakat, partai politik dan media untuk bersama-sama mengawal pemilihaan Kepala Daerah di Kabupaten Batola serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga bisa berjalan lancar, aman dan damai seperti pada pemilu sebelumnya.

"Saya mengharapkan agar seluruh stakeholder serta masyarakat selalu bersinergi dan mendukung penyelenggara pemilu agar sukses, terutama Pilkada di Pemilu di Batola," tutupnya. 
KPUD Batola Menggelar Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Dan Wakil Bupati Barito Kuala, di Aula Bahalap Marabahan, Rabu (08/05/2024),(Antara/HO-Diskominfo Batola)

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024