Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan terus menggiatkan sosialisasi terkait zakat dan infaq di kalangan aparatur sipil negara menyusul belum optimalnya kontribusi kalangan birokrat untuk membayar zakat  ke lembaga pemerintah non struktural ini.

Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah bahkan mengingatkan kalangan ASN khususnya eselon II untuk menyisihkan penghasilannya khusus tunjangan perbaikan  penghasilan  (TPP) sebesar 2,5 persen untuk BAZNAS.

"Beberapa organisasi perangkat daerah terdata belum memberikan kontribusi ke BAZNAS padahal sejak 2023 sudah menerima TPP," jelas Hamida di Tabalong, Rabu.

Adanya penghasilan tambahan bagi kalangan ASN sudja seharusnya bisa disisihkan untuk sedekah maupun infaq melalui BAZNAS setempat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Tabalong Mardani mengatakan Bupati Tabalong sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait  pembayaran zakat penghasilan profesi bagi seluruh ASN.

Surat edaran Nomor: B-163/BUP/KESRA/400/02/2024 rupanya belum sepenuhnya dipatuhi para ASN lingkup Pemkab Tabalong.

"Surat edaran ini belum signifikan karena masih banyak ASN yang belum memotong TPP 2,5 persen untuk pembayaran  zakat   ke Baznas ," ungkap Mardani.

BAZNAS Kabupaten Tabalong sendiri menargetkan  dana yang terkumpul sebesar Rp1,6 miliar pada tahun 2023 namun  realisasi hanya sekitar 49 persen atau Rp 639 juta.

Karena itu diharapkan kalangan ASN bisa menindaklanjuti surat edaran ini agar dana yang terkumpul dari zakat penghasilan profesi bisa meningkat.

Termasuk pemotongan TPP sebesar 2,5 persen harus ada ketegasan dari kepala daerah guna optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024