Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kejaksaan Negeri setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) berupa perjanjian kerja sama terkait penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) di lingkup aparatur sipil negara (ASN).

“Kerja sama ini adalah langkah untuk mendeteksi lebih dini ada atau tidak permasalahan hukum di internal ASN pemerintah daerah,” kata Penjabat Bupati HSS Hermansyah di Kandangan, Kalsel, Jumat.

Baca juga: Kejari HSS serahkan pengembalian kerugian negara perkara tipikor Rp900 juta lebih

Dia menyebutkan kerja sama di bidang hukum perdata dan TUN tersebut, sekaligus menjadi sarana untuk mempermudah tugas dan tanggung jawab ASN.

“Saya minta ASN lebih memahami lagi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam menjalankan pekerjaan yang dapat menimbulkan dampak hukum,” ujarnya.

Hermansyah mengapresiasi Kejari HSS terkait MoU kedua lembaga tersebut dengan harapan ASN lebih disiplin dalam menjalankan tugas agar tidak bermasalah dengan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nul Albar mengatakan kerja sama di bidang hukum itu bertujuan untuk membantu para ASN di lingkup pemerintah daerah setempat agar lebih mengerti hukum perdata dan TUN.

Baca juga: Pj bupati kunjungi Kejari HSS pererat silaturrahmi dan sinergisitas

Kerja sama tersebut, kata dia, berupa pendampingan berbagai masalah hukum yang sering dihadapi ASN saat menjalankan tugas sehari-hari, seperti pengadaan barang dan jasa, pemberian bantuan hukum, tata kelola keuangan negara dan desa, kebijakan regulasi, dan bidang lainnya.

Nul menyampaikan kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan itu merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kejari HSS dalam menyelesaikan permasalahan hukum, khususnya bidang perdata dan TUN.

Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) bidang hukum tersebut dihadiri seluruh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten HSS, para camat, pejabat Kejari HSS, beserta para pejabat lembaga terkait lainnya.

Baca juga: Kejari HSS musnahkan barang bukti dari ratusan perkara inkrah

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024