Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap warga Kelurahan Belimbing WH (47) yang diduga menggelapkan mobil rental milik MI (39) Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, kabupaten setempat.

"Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan pelaku sudah kita amankan," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.

Baca juga: Pelaku penggelapan honor KPPS Batu Piring berpotensi dijerat pasal berlapis

Pelaku WH ditangkap tim Satreskrim  dipimpin  Iptu Galih Putra Wiratama, pada Sabtu (27/4) sore di warung  Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Selanjutnya pelaku menjalani proses hukum di Polres Tabalong terkait  dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana.

Menurut pengakuan  korban pada Kamis (22/9) pagi pelaku menghubunginya melalui telepon  untuk   menyewa satu unit  mobil penumpang selama lima hari guna  operasional pekerjaan.

Di kantor rental mobil, kedua belah pihak sepakat  sewa mobil sebesar  Rp250 ribu  per hari dan dibayar  pelaku Rp1.250.000. 

Lima hari kemudian pada Selasa (27/9)  korban menanyakan hal penyewaan mobil tersebut dan pelaku mengatakan akan memperpanjang sewa selama delapan hari lagi hingga 14 Oktober 2022 dengan sewa Rp1,5 juta.

Baca juga: Polres Balangan ungkap tindak pidana penggelapan sapi

Selanjutnya pada 29 Oktober 2022 korban menghubungi pelaku melalui telepon namun nomor pelaku sudah tidak aktif lagi dan pelapor menduga mobilnya sudah digelapkan.
 
Petugas pun menindaklanjuti pengaduan korban dan kini  pelaku WH sudah diamankan di Polres Tabalong bersama  barang bukti berupa satu lembar surat  perjanjian sewa dan  satu  mobil penumpang warna putih.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024