Rantau, (Antaranews Kalsel) - Dalam waktu 1x24 jam akhirnya 2 pelaku pencurian dan pembunuhan yang terjadi pada selasa 8 november 2016 di desa Bataratat kecamatan Lokpaikan Kabupaten Tapin akhirnya berhasil dibekuk.

Ke 2 tersangka dibekuk di kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polres Tapin, Jatanras Polres Tabalong dan Jatanras Polres Tanah Bumbu.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Susilo dalam wawancaranya mengatakan bahwa ke 2 tersangka di amankan di rumah keluarga pelaku pada rabu 9 november 2016 pukul 20.00 wita.

"Dari hasil penyelidikan dan informasi, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku di Tanah Bumbu," ujar Kasat.

Diketahui, ke 2 pelaku yang mengakibatkan Riza (30) seorang penambal ban tewas secara tragis yaitu Khairul Fahmi (23) warga desa Baramban kecamatan Piani kabupaten Tapin, dan Rizali Rahman (22) warga desa Lokpaikat kecamatan Lokpaikat.

Dijelaskan Kasat, motif pembunuhan tersebut murni untuk menguasai harga milik korban, dan untuk otak pembunuhan sadis tersebut yaitu Rizali Rahman.

"Yang merencanakan pembunuhan dan pencurian ini adalah saudara Rizal," terang Kasat lagi.

Sementara itu dari pengakuan pelaku Rizal, malam itu (8/11/16) pukul 19.30 wita dia bersama Khairul sengaja mengajak korban ke kebun karet dengan dalih ada cewe yang sudah menunggu disana.

Namun saat di tengah jalan yang sepi, Rizal berhenti dan mengajak korban berbincang-bincang untuk mengalihkan perhatian korban.

"Saat korban lagi berbicara dengan Khairul, dari samping lun tebas lehernya lawan parang," ujar residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara karna kasus curanmor dan pencurian tersebut.

Setelah korban tergeletak, pelaku langsung mengambil harta milik korban berupa uang, dompet, hp, dan motor.

"Sebelum lun timpas, lun sempat bilang barelaan ke korban," ujar Rizal lagi.

Setelah melakukan aksinya, ke dua pelaku segera pergi kerumah Khairul untuk membersihkan parang dan membagikan uang hasil curiannya.

Selanjutnya ke 2 pelaku langsung menuju Tanah Bumbu dengan menggunakan motor korban. Namun sebelumnya ke 2 pelaku sempat mampir ke Banjarbaru untuk menjual Hp korban dan membeli hp baru.

"Kami sempat nukar hp, baju, celana, dan boneka," cerita Rizal lagi.

Saat dilakukan penangkapan, ke 2 pelaku dalam keadaan mabuk obat, dan sempat memberikan perlawanan sehingga pihak Polisi memberikan timah panas di kaki kanan ke 2nya.
"Ke 2 pelaku di kenakan pasal 365 dan pasal 340 KUHP Pidana pembunuhan berencanan dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.

Pewarta: M Husein Asy'ari

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016