Jakarta (Antaranews Kalsel) - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mendorong
dilakukannya evaluasi terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 terkait BUM Desa.
Hal itu disampaikan Menteri Puspayoga dalam Seminar Terbatas bertema Sinergi Koperasi dan BUM Des untuk pemberdayaan masyarakat desa yang digelar sebagai rangkaian acara HUT LKBN Antara di Auditorium Adhiyana Wisma Antara Jakarta Pusat, Kamis.
"Permen terkait itu harus dievaluasi lagi agar memungkinkan Bumdes berbadan hukum koperasi karena bangun usaha yang sesuai dengan amanat UUD 1945 adalah koperasi," kata Puspayoga.
Ia mengatakan, selama ini BUM Des telah banyak dikembangkan di berbagai daerah namun sesuai Peraturan Menteri PDT tersebut tidak mengakomodir badan hukum koperasi.
Oleh karena itu, pihaknya telah menginisiasi dilakukannya Nota Kesepahaman Bersama atau MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian PDT terkait sinegi koperasi dan BUM Desa.
"Permen perlu dievaluasi sesuai dengan MoU yang telah dilakukan, dengan adanya evaluasi terhadap payung hukum, baru kita bisa melangkah maju ke ranah pembinaan," katanya.
Puspayoga menegaskan perlunya dukungan peraturan untuk memperkuat peran kelembagaan koperasi dalam mengelola usaha di wilayah pedesaan.
Sayangnya dalam Permen PDT tersebut tidak diatur secara khusus mengenai kemungkinan koperasi menjadi badan hukum BUM Desa misalnya dalam Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang Berbadan Hukum. Pasal 8, Unit usaha BUM Des meliputi Perseroan Terbatas (PT) dan Lembaga Keuangan Mikro.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa khususnya dalam ketentuan umum dijelaskan, bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Perencanaan Kementerian PDT Syamsul Widodo mengatakan pihaknya menyambut baik dan mendorong evaluasi terhadap regulasi tersebut dilakukan.
"Kami mendorong agar Permen disempurnakan. Pak Menkop alangkah baiknya jika mengirimkan surat secara resmi agar di lapangan tidak ada persoalan dalam pelaksanaan, kami kira ini lebih bagus," kata Syamsul.
Dalam seminar terbatas tersebut dipaparkan pemberdayaan koperasi agar dapat bersinergi dengan BUM Desa oleh Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta, Grand Disain Pengembangan BUM Des dan kerja sama antara BUM Desa, serta "Best Practice" Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sanama Andi Isvandiar Muluk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Hal itu disampaikan Menteri Puspayoga dalam Seminar Terbatas bertema Sinergi Koperasi dan BUM Des untuk pemberdayaan masyarakat desa yang digelar sebagai rangkaian acara HUT LKBN Antara di Auditorium Adhiyana Wisma Antara Jakarta Pusat, Kamis.
"Permen terkait itu harus dievaluasi lagi agar memungkinkan Bumdes berbadan hukum koperasi karena bangun usaha yang sesuai dengan amanat UUD 1945 adalah koperasi," kata Puspayoga.
Ia mengatakan, selama ini BUM Des telah banyak dikembangkan di berbagai daerah namun sesuai Peraturan Menteri PDT tersebut tidak mengakomodir badan hukum koperasi.
Oleh karena itu, pihaknya telah menginisiasi dilakukannya Nota Kesepahaman Bersama atau MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian PDT terkait sinegi koperasi dan BUM Desa.
"Permen perlu dievaluasi sesuai dengan MoU yang telah dilakukan, dengan adanya evaluasi terhadap payung hukum, baru kita bisa melangkah maju ke ranah pembinaan," katanya.
Puspayoga menegaskan perlunya dukungan peraturan untuk memperkuat peran kelembagaan koperasi dalam mengelola usaha di wilayah pedesaan.
Sayangnya dalam Permen PDT tersebut tidak diatur secara khusus mengenai kemungkinan koperasi menjadi badan hukum BUM Desa misalnya dalam Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang Berbadan Hukum. Pasal 8, Unit usaha BUM Des meliputi Perseroan Terbatas (PT) dan Lembaga Keuangan Mikro.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa khususnya dalam ketentuan umum dijelaskan, bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Perencanaan Kementerian PDT Syamsul Widodo mengatakan pihaknya menyambut baik dan mendorong evaluasi terhadap regulasi tersebut dilakukan.
"Kami mendorong agar Permen disempurnakan. Pak Menkop alangkah baiknya jika mengirimkan surat secara resmi agar di lapangan tidak ada persoalan dalam pelaksanaan, kami kira ini lebih bagus," kata Syamsul.
Dalam seminar terbatas tersebut dipaparkan pemberdayaan koperasi agar dapat bersinergi dengan BUM Desa oleh Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta, Grand Disain Pengembangan BUM Des dan kerja sama antara BUM Desa, serta "Best Practice" Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sanama Andi Isvandiar Muluk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016